Zumi Zola Ditahan KPK, Fachrori Umar Jadi Plt Gubernur Jambi

By Yoga Sukmana - Selasa, 10 April 2018 | 17:48 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jambi, Rabu (10/4/2018).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jambi, Rabu (10/4/2018). (Kompas.com/YOGA SUKMANA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi pada Rabu (10/4/2018).

Hal ini dilakukan lantaran Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Zumi Zola sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saudara Zumi Zola selaku Gubernur Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo saat mewakili Mendagri Tjahjo Kumolo di acara penyerahan SK tersebut.

Penunjukan Plt Gubernur Jambi dilakukan sesuai dengan amanat dari ketentuan Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(Baca juga: Kemendagri Tunjuk Wagub Jambi Gantikan Zumi Zola)

Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa hukuman, dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah

"Guna menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan daerah dan untuk menjamin kelancaran pemerintahan di Provinsi Jambi, maka selanjutnya pada Pasal 65 Ayat 4 diatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah," kata Hadi Prabowo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018). Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik.

"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

(Baca juga: Zumi Zola Ditahan KPK, Ini Komentar Ketum PAN)

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Kompas TV Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X