Mahfud MD: Tak Ada Satu Pilkada pun yang Tidak Curang...

By Yoga Sukmana - Selasa, 3 April 2018 | 21:39 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017).
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD ketika ditemui usai acara pembukaan Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-4, di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai gelaran Pilkada tidak ada yang bersih dari kecurangan.

"Dalam ingatan saya, tidak ada satu Pilkada pun yang tidak ada curangnya. Tidak ada," ujarnya dalam acara peluncuran buku Intelejen dan Pilkada di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Meski begitu, tutur Mahfud, kecurangan di dalam Pilkada tidak semuanya signifikan. Lantaran hal itu pula lah, MK tidak mengabulkan semua gugatan yang masuk terkait sengketa hasil Pilkada.

Mahfud mengucapkan hal itu bukan tanpa dasar. Ia mengaku memiliki banyak pengalaman menangani sengketa Pilkada saat menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013. Dari situlah, ia melihat adanya banyak kecurangan.

Baca juga : Suap Rp 5,1 Miliar kepada Wali Kota Tegal Ongkos Politik untuk Maju Jadi Petahana

Kecurangan itu mulai dari pemalsuan dokumen, politik yang, hingga penghadangan masyarakat yang akan memilih ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Itu terbukti semua di pengadilan. Dan mengaku, dan itu banyak sekali terjadi. Itu kalau berdasarkan pengalaman saya," kata dia.

Sebelumnya Mahfud mengusulkan agar Pilkada dikembalikan ke DPRD. Hal itu menyusul kerap banyaknya kecurangan dalam Pilkada.

Sebenarnya, tutur dia, sejak 2012 lalu usulan untuk mengambilikan Pilkada ke DPRD sudah ada. Bahkan Mahfud juga sudah diskusi dengan berbagai tokoh mulai dari SBY, hingga mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

Usulan mengembalikan pilkada ke DPRD itu lantas masuk ke UU Pemilu 2014. Namun ucapnya, ada peristiwa politik yang muncul yaitu keputusan Presiden SBY mengeluarkan Perppu sehingga aturan itu tidak berlaku.

Kompas TV Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020. Melalui pemungutan suara oleh 9 Hakim Konstitusi.




Editor : Sabrina Asril

Close Ads X