Putra dan Putri Novanto Tak Mau Bicara soal Pemeriksaan di KPK

By Robertus Belarminus - Rabu, 28 Maret 2018 | 17:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa putra dan putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwinna Michaella dan Rheza Herwindo, terkait kasus e-KTP, Rabu (28/3/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa putra dan putri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Dwinna Michaella dan Rheza Herwindo, terkait kasus e-KTP, Rabu (28/3/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra dan putri Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwinna Michaella selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/3/2018).

Keduanya berada di KPK mulai pukul 10.06 WIB dan keluar dari Gedung KPK pukul 12.40 WIB, atau lebih dari 2,5 jam menjalani pemeriksaan.

Saat keluar dari Gedung KPK, keduanya tak mau berkomentar seputar pemeriksaan mereka.

Rheza terus berjalan ke arah mobil yang menunggunya dan tak menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksan hari ini.

Kedua anak mantan Ketua DPR itu diperiksa KPK untuk dua tersangka kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Baca juga : Mekeng: Kita Tahu, Setya Novanto Suka Membual

Robinson, salah satu pengacara keluarga Setya Novanto, yang mendampingi Rheza dan Dwinna, mengatakan, pemeriksaan pada hari ini seputar kepemilikan saham.

Rheza dan Dwinna diketahui memiliki saham masing-masing di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.

"Ya, dikonfirmasi sekitar itu saja," kata Robinson.

Baca juga : Novanto Tertawa Saat Ditanya soal Bantahan Dana ke Puan dan Pramono

Namun, dia mengatakan, keduanya tidak aktif di dua perusahaan itu. Demikian pula dalam operasional bisnisnya.

Robinson mengklaim keduanya sudah menjual saham pada perusahaan itu. Menurut dia, hal itu sudah terbuka di persidangan.

"Sudah dijual. Enggak punya saham sekarang. Di sidang kan sudah terbuka. (Dijual tahun) 2012-an, sebelum e-KTP berjalan," kata dia.

Kompas TV Dwina Michaella diperlukan penyidik KPK untuk memberi keterangan soal tender proyek KTP elektronik.






Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X