Tilang Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Bekasi Urung Dilakukan Hari Ini

By Setyo Adi Nugroho - Selasa, 27 Maret 2018 | 09:38 WIB
Kepala BPTJ Bambang Prihartono di pinto Tol Bekasi, Selasa (27/3/2018), berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lapangan terkait penindakan terhadap pelanggaran kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat ganjil-genap,
Kepala BPTJ Bambang Prihartono di pinto Tol Bekasi, Selasa (27/3/2018), berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lapangan terkait penindakan terhadap pelanggaran kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat ganjil-genap, (Kompas.com/Setyo Adi)

BEKASI, KOMPAS.com - Rencana penilangan para pelanggar aturan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil-genap di pintu tol Bekasi, Jawa Barat, yang mengarah ke Jakarta kembali urung dilaksanakan hari ini, Selasa (27/3/2018).

Petugas kepolisian dan pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengungkapkan, penindakan tilang masih menunggu evaluasi.

"Rencana menunggu analisa evaluasi minggu depan. Kami rapat kemarin, kami tambah waktu pelaksaanaan penindakan teguran sosialisasi dan putar arahkan," kata Kainduk PJR Kompol Deni Setiawan di gerbang tol Bekasi Barat, Selasa pagi.

Menurut Deni, teguran untuk berputar balik sudah termasuk bagian dari penindakan yang dilakukan aparat. Ia mengungkapkan, selama ini pendekatan dengan teguran cukup efektif.

Baca juga : Kendaraan Ditilang Saat Ganjil Genap Jika Sudah Masuk Gerbang Tol

"Pengendara jadi teredukasi. Tindakan tilang itu sebenarnya langkah terakhir yang akan dilakukan. Misal sudah diarahkan berputar balik, pengendara tetap nekat, ya terpaksa ditilang. Tapi sampai sekarang belum ada yang seperti itu," ujar Deni

Kepala BPTJ Bambang Prihartono memgungkapkan, keputusan memperpanjang masa sosialisasi karena melihat pengguna kendaraan yang berputar arah di setiap gerbang tol mengalami penurunan.

"Sosialisasi kami perpanjangan, putar arah kan juga tindakan edukasi. Saya harap perpanjangan sosialisasi ini bisa memberikan informasi agar para pengendara tidak melanggar. Nanti selama sebulan kami analisis dan evaluasi lagi, baru kami akan menentukan tindakan lain lagi. Tapi untuk tanggal 12 Maret sampai sekarang lebih bagus karena tindakan teguran saja. Jumlahnya juga cenderung berkurang terus setiap harinya," kata Bambang.

Pemerintah telah menjalankan kebijakan penguraian kepadatan lalu lintas di tol Jakarta Cikampek. Selain peraturan ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pemberlakuan jam operasional truk angkutan barang di atas dua sumbu serta penyediaan lajur bus penumpang diharapkan mampu menjadi jalan keluar kepadatan arus lalu lintas di jalan tol tersebut.

Baca juga : Seberapa Efektif Ganjil-Genap di Gerbang Tol Bekasi?

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X