Dalam Kasus e-KTP, Pengacara Sebut Setya Novanto Sudah Buat Pengakuan

By Robertus Belarminus - Senin, 26 Maret 2018 | 18:38 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menepis anggapan kliennya tidak membuat pengakuan terkait kasus e-KTP. Sebelumnya, baik hakim maupun KPK menilai Novanto tidak mengakui perbuatannya dalam kasus e-KTP.

Firman mengatakan, pengakuan Novanto yakni soal adanya pertemuan-pertemuan dengan beberapa orang dalam kasus e-KTP, termasuk mengakui pernah menerima jam tangan merek Richard Millle dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Oh (Novanto) mengaku, pertemuan-pertemuan mengaku, jam itu pun mengaku. Hanya konteks peristiwa saja yang diluruskan," kata Firman di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca juga : Gara-gara Kasus Rekayasa Data Medis Setya Novanto, Dokter Ini Pindah Kerja

"Jadi kita tunggu saja, karena saya rasa ini masih rally panjanglah pemeriksaannya. Kan masih ada Pak Irvanto, dan sebagainya," ujat Firman lagi.

Soal pernyataan KPK bahwa Novanto terbaca setengah hati dalam mengakui perbuatannya, dia mengatakan apa yang sudah dilakukan kliennya sampai mengajukan justice collaborator sepatutnya dihargai.

"Pilihan menjadi justice collaborator bukan pilihan yang mudah dan berisiko. Jadi, apresiasi seorang Pak Setnov tetap perlu dihargai. Saya rasa itu," ujar Firman.

Selain itu, permohonan maaf yang disampaikan Novanto, menurut dia, juga bentuk pengakuan. Kliennya juga pernah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK.

Baca juga : KPK Kaji Permohonan Justice Collaborator Setelah Hakim Bilang Novanto Setengah Hati

Uang itu pernah digunakan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, untuk membiayai Rapimnas Partai Golkar. Novanto menduga uang itu berasal dari proyek pengadaan e-KTP.

Sikap kliennya disebut sudah memenuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap pelapor tindak pidana (whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Meski begitu, pihaknya menyerahkan soal JC ini kepada proses hukum ke depannya.

"Seperti apa potret JC yang akan diterapkan dalam role model kasus Pak Setya Novanto, kita tunggu saja. Yang penting pengungkapan kasus e-KTP, Pak Novanto sudah menunjukkan itikadnya ingin kooperatif dengan penegak hukum dan mendorong Pak Irvanto juga untuk mau bekerjasama dengan penegakan hukum," ujar Firman.

Kompas TV Dalam proses persidangan di pengadilan tipikor, Setya Novanto akan menghadapi sidang tuntutan pada hari Kamis pekan ini.




Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X