Untuk Merekayasa, Fredrich Gunakan Rekam Medis Setya Novanto di RS Premier

By Abba Gabrillin - Kamis, 8 Februari 2018 | 11:34 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Ketua DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto, diberitakan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Ketua DPR RI yang tengah dicari oleh KPK, Setya Novanto, diberitakan mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis malam, dan kini masih menjalani perawatan di rumah sakit. (GALIH PRADIPTA)

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Fredrich Yunadi diduga merekayasa data medis tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terhadap Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Menurut jaksa, pada 16 November 2017, Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang sebeIumnya teIah dikenal. Fredrich meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit.

"Salah satunya adalah hipertensi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo.

Baca juga: Melihat Ekspresi Novanto dan Bekas Benjolan Bakpao Saat Tiba di KPK

Selanjutnya, Fredrich datang menemui Bimanesh di kadiamannya di Apartemen Botanica, Simprug, Jakarta Selatan. Fredrich memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Saat itu, Fredrich juga memberikan foto data rekam medis Setya Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto beberapa hari sebelumnya.

"Padahal, tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat Inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit Iain," kata jaksa.

Menurut jaksa, Bimanesh lalu menyanggupi memenuhi permintaan Fredrich. Padahal, Bimanesh mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK.

Kompas TV Fredrich kini juga terancam diberhentikan dari keanggotaannya di Peradi karena dinilai melanggar kode etik profesi.
Editor : Sabrina Asril

Close Ads X