Salahgunakan Visa Turis, Dua Pelawak Indonesia Dibui di Hong Kong

By Moh. Nadlir - Rabu, 7 Februari 2018 | 23:08 WIB
Ilustrasi ditangkap
Ilustrasi ditangkap (KOMPAS.com/ Junaedi)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Keduanya dijebloskan ke penjara oleh pemerintah Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

WNI tersebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

"Mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018) lalu dan mereka ditangkap aparat imigrasi pada (4/1/2018)," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018).

Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2/2018) . Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.

"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi kita seluruh WNI Hong Kong. Saya juga imbau agar semua WNI di Hong Kong menjadi tamu yang baik dan taat hukum serta aturan yang berlaku," kata dia.

Editor : Diamanty Meiliana

Close Ads X