Polisi: Jatibaru Ditutup, Kemacetan di Tanah Abang Meningkat 60 Persen

By Akhdi Martin Pratama - Jumat, 26 Januari 2018 | 14:15 WIB
Suasana di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB.
Suasana di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB. (MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, imbas penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menyebabkan kemacetan.

Atas dasar itu, pihaknya memberi surat rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta agar ruas jalan tersebut kembali dibuka.

"Berdasarkan pengamatan kami, 60 persen mengalami kenaikan (kemacetan)," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/1/2018).

Halim mengatakan, imbas penutupan ruas jalan tersebut mengakibatkan kepadatan lalu lintas dari Jalan Fachrudin sampai dengan Tomang dan Slipi sampai dengan Tanah Abang.

Baca juga: Jalan Jatibaru Tetap Diitutup hingga Ada Desain Baru Penataan

Hasil itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengkajian selama satu bulan.

"Kami harapkan, setiap hari, setiap saat dikaji kembali kebijakan tersebut sehingga fungsi jalan kembali secara normal," kata Halim.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyerahkan surat rekomendasi soal penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI. Dalam surat tersebut, ada enam poin rekomendasi yang disertakan polisi.

Pada poin pertama, polisi meminta dilibatkan dalam perencanaan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang berdampak pada masalah keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

Baca juga: Sopir Angkot Minta Jalan Jatibaru Raya Dibuka, Ini Jawaban Kadishub DKI

Kedua, polisi menyarankan agar penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.

Ketiga, polisi menyarankan agar penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dalam setiap kebijakan, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang baru.

Baca juga: Polisi Kirim Rekomendasi Penataan Tanah Abang ke Pemprov DKI, Ini Isinya...

Kelima, Pemprov DKI diminta meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju ke tempat perbelanjaan.

Terakhir, polisi meminta Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kompas TV Pengamat menilai, dalam blueprint, yang prioritas untuk dirapikan adalah soal transportasi.
Editor : Ana Shofiana Syatiri
Artikel Terkait


Close Ads X