Rekaman FBI dengan Johannes Marliem Diputar, Setya Novanto Kembali Disebut

By Abba Gabrillin - Selasa, 23 Januari 2018 | 05:05 WIB
Johannes Marliem
Johannes Marliem (Blog Johannes Marliem)

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman wawancara antara Biro Investigasi Federal AS (FBI) dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

"Ini merupakan hasil kerja sama kami dengan FBI," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono.

Rekaman wawancara yang berlangsung di Los Angeles pada Agustus 2017 itu diputar dalam persidangan untuk terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Keterangan Marliem kemudian dikonfirmasi dengan keterangan saksi Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam rekaman yang diputar terdengar dua hal yang diungkapkan Marliem kepada penyelidik FBI. Pertama, terkait tawar-menawar harga software yang melibatkan Setya Novanto.

Baca juga: Dapat Uang dari Johannes Marliem, Vendor e-KTP Bisa Beli Porsche

Selain itu, juga pembicaraan soal jam tangan yang diberikan kepada Setya Novanto.

Menurut rekaman, Marliem bercerita bahwa pada saat sarapan pagi di rumah Novanto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu meminta potongan harga software kepadanya. Marliem kemudian berupaya meyakinkan Novanto mengenai harga dan kualitas produk.

Marliem merupakan perwakilan Biomorf Mauritius, sebuah perusahaan yang menyediakan produk biometrik merek L-1. Pada akhirnya, produk L-1 tersebut digunakan untuk proyek e-KTP.

Selain itu, Marliem mengaku bersama-sama dengan Andi Narogong memberikan jam tangan merek Richard Mille kepada Novanto. Jam tangan itu senilai 135.000 dollar Amerika Serikat.

Menurut Marliem, jam tangan tersebut pernah rusak dan dikembalikan oleh Novanto. Oleh Marliem, jam tangan itu dibawa ke butik di Beverly Hills, AS.

Baca juga: Rekaman Johannes Marliem Ungkap Jatah Rp 60 Miliar untuk Setya Novanto

Dalam persidangan, Andi mengatakan hal yang sama dengan Marliem. Menurut Andi, awalnya pemberian jam tangan itu atas inisiatif Marliem.

Jam tangan itu diberikan kepada Novanto pada Desember 2012. Pemberian jam itu sebagai hadiah atas bantuan Novanto dalam pengurusan anggaran e-KTP di DPR. Namun, menurut Andi, jam tangan itu dikembalikan kepadanya pada awal 2017.

"Pada 2017 awal, jam itu dikembalikan kepada saya karena ada ribut-ribut e-KTP. Lalu saya jual di Blok M sekitar Rp 1,3 miliar," kata Andi.

Kompas TV Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo.




Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X