KPK Diminta Setuju Revisi UU KPK jika Ingin Tangani Korupsi Swasta dalam KUHP

By Kristian Erdianto - Jumat, 19 Januari 2018 | 19:21 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Panitia Kerja Rancangan KUHP, Arsul Sani, mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memiliki kewenangan menangani korupsi di sektor swasta, harus ada perubahan ketentuan atau revisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

DPR dan pemerintah menyepakati pasal mengenai korupsi di sektor swasta diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan demikian, korupsi yang terjadi di sektor swasta bisa dijerat sanksi pidana.

Menurut Arsul, ketentuan kewenangan suatu lembaga dalam menangani tindak pidana tidak bisa diatur dalam KUHP.

Sementara berdasarkan UU KPK, KPK hanya bisa menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

"Kalau itu, KPK harus menyatakan secara resmi ke DPR bahwa mereka setuju dengan revisi UU KPK karena kewenangan kelembagaan ada di undang-undang kelembagaan," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

(Baca juga: KPK Ingin Diberi Kewenangan Tangani Korupsi Sektor Swasta di KUHP)

Anggota Komisi III itu menjelaskan, KUHP merupakan peraturan yang mengatur pidana materil atau memuat mengenai perbuatan apa saja yang bisa dikriminalisasi.

Namun, pihak atau lembaga yang bisa menangani tindak pidana tersebut diatur dalam UU tersendiri, misalnya UU KPK.

Ia mencontohkan, kewenangan Polri dalam menangani kasus korupsi diatur dalam UU Polri, UU Tipikor, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kenapa Polri, karena ada di undang-undang kelembagaan dan hukum acara, KUHAP. Bukan di RKUHP. Kalau KPK minta kewenangan itu, KPK minta revisi UU KPK," tuturnya.

"Kenapa kejaksaan bisa usut tindak pidana khusus, karena itu dinyatakan dalam UU kejaksaan," kata Arsul.

(Baca juga: Korupsi di Sektor Swasta Akan Diatur Juga dalam KUHP)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menginginkan agar kewenangan KPK menangani korupsi di sektor swasta diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi yang termuat dalam KUHP," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).

Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam KUHP merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Syarif menilai, hal itu merupakan suatu kemajuan dan sesuai dengan konvensi antikorupsi.

Kompas TV Ini Hasil Survei Antikorupsi Tahun 2017



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X