Pengusaha "Money Changer" Pernah Terima Uang dari Perusahaan Johannes Marliem

By Abba Gabrillin - Senin, 15 Januari 2018 | 14:40 WIB
Johannes Marliem
Johannes Marliem (Blog Johannes Marliem)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha money changer (penukaran uang) Neni mengaku pernah menerima transfer uang dari perusahaan Biomorf Mauritius.

Hal itu dikatakan Neni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018), dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Menurut Neni, dia pernah melakukan transaksi valas dengan Juli Hara, rekan sesama money changer. Juli Hara meminta transaksi menggunakan rekening milik Neni di Singapura.

"Saya ditanya, ada enggak rekening di Singapura? Saya bilang ada. Lalu dia bilang boleh enggak digunakan?" kata Neni.

Neni mengatakan, rekeningnya di Bank OCBC Singapura pernah menerima transfer dari Biomorf Mauritius.

Baca juga: Money Changer Akui Jadi Perantara Uang dari Perusahaan Johannes Marliem

Awalnya, Neni tidak memerhatikan perusahaan yang mengirimkan uang kepadanya saat bertransaksi dengan Juli Hara.

Namun, saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neni diminta memeriksa rekening koran atas rekening bank yang dia miliki di Singapura.

Ia kemudian meminta mutasi rekening di Bank OCBC Singapura.

"Saya minta mutasi rekening koran ke OCBC di Singapore, kebetulan mereka ada datanya. Awalnya saya enggak tahu Biomorf," kata Neni.

Menurut berita acara pemeriksaan (BAP), pada Januari 2012, rekening OCBC milik Neni menerima 500.000 dollar AS. Kemudian, pada 25 Januari 2012, menerima lagi senilai 300.000 dollar AS.

Baca juga: Rekaman Johannes Marliem Ungkap Jatah Rp 60 Miliar untuk Setya Novanto

Perusahaan Biomorf Mauritius adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.

Dalam persidangan sebelumnya, Juli Hira mengakui bahwa transfer uang ke beberapa perusahaan money changer itu, awalnya sebagai barter dengan rekan sesama money changer, bernama Riswan.

Pengiriman uang itu atas permintaan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Kompas TV Hal ini disampaikan Andi Narogong pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/11) kemarin.





Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X