Dekati Auditor BPK, Sekjen KONI Upayakan Kemenpora Dapat Opini WDP

By Abba Gabrillin - Selasa, 9 Januari 2018 | 08:10 WIB
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018).
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mendekati beberapa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu dilakukan Ending sebagai upaya agar Kementerian Pemuda dan Olahraga mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.

Demikian terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2018) malam.

Hamidy dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Baca juga: Sekjen KONI Diajak Karaoke Bersama Auditor BPK di Tempat Spa

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar beberapa rekaman percakapan melalui telepon. Jaksa juga mengonfirmasi keterangan Hamidy dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut jaksa Ali Fikri, dalam BAP, Hamidy mengakui bahwa pendekatan dengan auditor BPK itu agar Kemenpora mendapat opini WDP dari BPK.

Dalam BAP, Hamidy mengatakan, Menteri Pemuda dan Olahraga berharap agar hasil audit tidak lagi mendapat opini disclaimer dari BPK.

"Ya betul. Ketika Pak Menteri kumpulkan cabang-cabang olahraga, dikatakan bahwa Kemenpora sudah 2 tahun disclaimer terus. Diharapkan tahun ini paling tidak meningkat menjadi WDP," kata Hamidy.

Penyerahan 80.000 dollar AS

Dalam persidangan terungkap bahwa Hamidy berkoordinasi dengan setidaknya tiga auditor BPK.

Selain dengan Ali Sadli, ia juga berkomunikasi dengan Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI.

Baca: Istri Auditor BPK Bakar Dokumen Setelah Suaminya Ditangkap KPK

Selain itu, dengan Triantoro, auditor BPK bawahan Ali dan Rochmadi yang memeriksa laporan keuangan Kemenpora.

Hamidy mengakui bahwa ada temuan BPK mengenai lebih bayar honor atlet senilai ratusan juta di KONI.

Dalam persidangan, Hamidy juga akhirnya mengakui pernah memberikan uang 80.000 dollar Amerika Serikat kepada Ali Sadli.

Hamidy akhirnya mengakui bahwa uang tersebut untuk keperluan auditor BPK, Abdul Latief, dalam pencalonan sebagai anggota BPK RI.

Namun, karena Abdul Latief tidak lolos dalam proses seleksi di DPR RI, Ali Sadli mengembalikan uang tersebut kepada Hamidy.

Baca juga: Sehari Setelah OTT KPK, Mobil Mewah Milik Auditor BPK Buru-buru Dijual

Selain itu, dalam fakta sidang terungkap bahwa Hamidy pernah diundang oleh auditor BPK Triantoro untuk menghadiri pesta ulang tahun.

Acara yang digelar pada malam hari ini itu dilaksanakan di sebuah tempat spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Acara itu juga dihadiri Rochmadi Saptogiri.

Jaksa KPK Zainal Abidin sempat menanyakan, apakah di tempat spa tersebut dibahas soal audit keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Adapun, Triantoro adalah auditor BPK yang mengaudit laporan keuangan Kemenpora.

"Waktu itu tidak ada pembicaraan, karena orangnya yang hadir kan banyak," kata Hamidy.

Kompas TV Menteri Desa Copot Sugito dari Posisi Irjen





Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X