Upaya Sandiaga Bereskan Peliknya Masalah Sumber Waras

By Jessi Carina - Minggu, 7 Januari 2018 | 07:10 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat konferensi pers evaluasi penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat konferensi pers evaluasi penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/1/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno "dinobatkan" menjadi penanggung jawab road to WTP.

Pemerintahan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengejar predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah tidak pernah diterima Pemprov DKI lagi beberapa tahun terakhir.

Sandiaga pernah mengatakan salah satu tiket untuk meraih WTP adalah menyelesaikan kasus pembelian lahan Sumber Waras. Adapun, kisruh lahan Sumber Waras berawal saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar dengan APBD-P 2014.

Menurut rencana, di atas lahan tersebut akan dibangun Rumah Sakit Kanker pertama milik DKI. Pembelian itu dinilai bermasalah oleh BPK karena Pemprov DKI membayar terlalu mahal hingga merugikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.

Ada dua cara untuk menyelesaikan masalah ini dan membuatnya tidak menjadi temuan lagi. Pertama adalah mengembalikan kerugian negara atau membatalkannya. Sandiaga mengatakan pihaknya sudah berupaya meminta yayasan untuk mengembalikan kerugian itu.

"Kita berusaha sekuat tenaga untuk mencoba meyakinkan pihak yayasan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 191 miliar. Tapi ya kami hanya berdoa, berharap, kami mengusahakan, tapi mereka merasa putusannya sudah final," kata Sandiaga di RSUD Budhi Asih, Jumat (5/1/2018).

Baca juga : Sandi: Pak Bambang sedang Telaah Kasus Lahan Sumber Waras

Setelah bertemu dengan pihak yayasan, kata Sandi, mereka merasa tidak berkewajiban mengembalikan kerugian negara itu. Dengan demikian, cara terakhir adalah dengan membatalkan pembelian melalui persidangan.

Sandiaga mengatakan, pembatalan itu sedang diproses oleh Biro Hukum DKI Jakarta. Biro Hukum juga berkoordinasi dengan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.

"Jadi langkah satu-satunya untuk memastikan tidak terjadinya kerugian negara adalah melakukan pembatalan," ujar Sandiaga.

Tak bisa lewat BANI

Awalnya, Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta Bambang Widjojanto menyarankan agar sengketa ini diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Kalau enggak ketemu standing position yang jelas, kalau ada konflik mediasi, yang paling cepet adalah ke BANI," ujar Bambang.

BANI merupakan lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ia mengatakan, langkah ini jauh lebih dianjurkan ketimbang menggelar kasus ini di pengadilan.

"Kalau ke pengadilan menghambat itu, proses lama sekali, lebih bagus ya ke BANI saja biar cepat," katanya.

Baca juga : Sandi: Pengembalian Uang Sumber Waras Satu-satunya Cara Hindari Kerugian Negara

Namun, menurut Sandi ide ini tidak bisa ditindaklanjuti. Masalah pembelian lahan RS Sumber Waras tidak bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase.

"Ternyata di klausul perjanjian jual belinya enggak ada klausul penyelesaian melalui arbitrase. Jadi penyelesaiannya melalui pengadilan," ujar Sandiaga.

BPK sebenarnya memberi batas waktu hingga laporan keuangan anggaran tahun 2017 ini. Oleh karena itu, pihaknya harus cepat menentukan sikap waktu beberapa pekan.

Kompas TV Seorang Prajurit Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dari Detasemen Markas Divisi Infanteri 2 singosari diduga dibunuh.



Editor : Farid Assifa

Close Ads X