Setya Novanto Bantah Pengakuan Ade Komarudin soal E-KTP

By Abba Gabrillin - Jumat, 3 November 2017 | 12:24 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam persidangan, Novanto membantah keterangan yang pernah disampaikan rekannya di Partai Golkar, Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.

Menurut Novanto, ia dan Akom tidak pernah membicarakan masalah yang terjadi dalam proyek e-KTP.

(Baca juga : Kepada Hakim, Setya Novanto Sebut Dirinya Difitnah Sangat Kejam)

Apalagi, menurut Novanto, sampai-sampai membicarakannya dengan Ketua Umum Partai Golkar yang saat itu dijabat Aburizal Bakrie.

"Pak Akom pernah sampaikan bahwa ketika ada ribut-ribut soal e-KTP, dia ingatkan Anda melalui Ketum tentang apa benar ada keterlibatan saudara. Apa itu benar?" Kata anggota majelis hakim Anwar.

Namun, Novanto mengatakan, kata-kata Akom tersebut tidak benar.

"Yang jelas saya sebagai Ketua Fraksi kami biasanya bicara program ke depan berkaitan masalah fraksi. Enggak pernah Pak Ade tanyakan soal itu," kata Novanto kepada hakim.

(Baca juga : Cerita Akom saat Novanto Pastikan Tak Terlibat Kasus E-KTP)

Dalam persidangan sebelumnya, Akom menceritakan saat ia pernah membicarakan kasus korupsi e-KTP dengan Setya Novanto.

Saat itu, menurut Akom, Novanto meyakinkan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Awalnya, saya mengingatkan kepada Ketum Partai Golkar, Pak Ical (Aburizal Bakrie). Saya sampaikan, ini bising di media. Tolong Pak Novanto diingatkan supaya tidak terlibat soal itu," kata Akom kepada majelis hakim.

(Baca juga : Ditanya Apapun di Sidang, Novanto Jawab Tidak Tahu dan Tidak Benar)

Menurut Akom, saat itu beberapa media massa memberitakan mengenai dugaan keterlibatan Novanto dalam korupsi pengadaan e-KTP.

Ada juga dugaan bahwa aliran dana korupsi mengalir ke internal Partai Golkar.

Saat itu, menurut Akom, Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar sekaligus bendahara partai. Sementara, Akom menjabat Sekretaris Fraksi Golkar di DPR.

"Ada kekhawatiran saya, kalau partai dapat uang tidak halal, itu partai bisa dibubarkan," kata Akom.

Selanjutnya, beberapa waktu kemudian Novanto datang menemui Akom di kediamannya.

Di tengah pembicaraan, menurut Akom, Novanto mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie telah mengingatkan dirinya tentang pemberitaan di sejumlah media.

"Saat itu, dia (Novanto) bilang, 'Aman Beh, enggak ada masalah'," kata Akom.

Kompas TV Setya Novanto diduga menerima jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,8 Miliar dari Johannes Marliem.



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X