Ade Komarudin dan Jafar Hafsah Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

By Abba Gabrillin - Senin, 16 Oktober 2017 | 09:03 WIB
Politisi Partai Golkar Ade Komarudin saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/7/2017).  Ade Komarudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) yang diduga menerima aliran uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Politisi Partai Golkar Ade Komarudin saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (13/7/2017). Ade Komarudin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) yang diduga menerima aliran uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan lima saksi.

Para saksi akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kelima saksi itu adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin; mantan Anggota DPR RI periode 2009-2013 Taufiq Effendi; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah; dua orang pihak swasta, Heldi alias Ipon, dan Farhati. 

Dalam putusan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto,  majelis hakim meyakini bahwa proyek e-KTP telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Baca juga: Ganjar Pranowo Ditanya Pengacara Andi Narogong soal Jatah Partai

Salah satunya, keduanya diyakini menguntungkan politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS.

Dalam persidangan, Irman dan Sugiharto juga pernah mengakui ada uang yang diberikan kepada Ade Komarudin.

Sementara itu, Jafar Hafsah mengaku menerima uang 100.000 dollar AS dan digunakan untuk membeli satu unit Toyota Land Cruiser.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa uang tersebut terkait proyek e-KTP.

Kepada majelis hakim, Jafar mengaku telah menyerahkan uang setara Rp 1 miliar tersebut kepada penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik digelar pada hari ini (6/4).



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X