Pelaksana E-KTP Dapat Info dari Keponakan Novanto, Ada 'Fee' 7 Persen untuk Senayan

By Abba Gabrillin - Jumat, 29 September 2017 | 15:21 WIB
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009).
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.com - Johanes Richard Tanjaya alias Johanes Tan adalah salah satu anggota tim yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Johanes dan para pengusaha lainnya berkumpul dan menyiapkan teknis pengadaan e-KTP di sebuah ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan.

Johanes mengaku pernah diberitahu oleh salah satu anggota tim Fatmawati, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa ada fee sebesar 7 persen yang akan diberikan kepada anggota DPR.

(baca: Di Persidangan, Jaksa KPK Konfirmasi E-mail Penjelasan Peran Novanto dan Skandal E-KTP)

Hal itu dikatakan Johanes saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/9/2017). Johanes bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya konfirmasi terakhir sama Jimmy, dia bilang itu untuk SN grup Senayan," ujar Johanes kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK kemudian bertanya, siapa yang dimaksud dengan SN. Menurut Johanes, awalnya dia mengira bahwa SN yang dimaksud adalah Setya Novanto.

(baca: Pelaksana Proyek E-KTP Diduga Alihkan Uang 2 Juta Dollar AS ke Singapura)

Namun, menurut Johanes, Jimmy pada saat itu tidak menjelaskan kepanjangan dari SN. Jimmy hanya menyebut fee tersebut untuk group di Senayan.

Johanes mengatakan, awalnya Jimmy diberitahu soal fee 7 persen tersebut oleh Irvanto Hendra Pambudi. Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto.

Irvan mewakili PT Murakabi Sejahtera juga tergabung dalam konsorsium pelaksana e-KTP. Irvanto juga disebut sebagai salah satu anggota tim Fatmawati.

"Jimmy dapat info dari Irvanto, yang dari PT Murakabi," kata Johanes.

Kompas TV Terjerat Kasus, Nasib Setnov di Ujung Tanduk? (Bag 2)



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X