Lecehkan Bendera Merah Putih, Seorang Pekerja Asing Dideportasi

By Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana - Selasa, 12 September 2017 | 22:00 WIB
Ilustrasi pekerja asing, pekerja ilegal
Ilustrasi pekerja asing, pekerja ilegal (Michal Jarmoluk/ StockSnap)

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat membenarkan telah terjadi upaya pelecehan lambang negara oleh pekerja asing proyek terowongan tol Cisumdawu.

Pelaku bernama Chen Wen Liang melecehkan lambang negara di lokasi proyek terowongan tol Cisumdawu, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, Minggu (10/9/2017) lalu. 

"Kasus di Sumedang itu sudah diadakan rapat koordinasi kemarin dengan pihak imigrasi dan juga beberapa manajemen perusahaan dan kepolisian," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (12/9/2017).

Hasil akhir dalam rapat tersebut, lanjut Yusri, Chen Wen Liang meminta maaf secara resmi kepada seluruh warga Indonesia melalui berbagai media.

Lantaran sudah meminta maaf, maka Chen Wen Liang tidak dikenai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Yang bersangkutan kita serahkan ke imigrasi Bandung untuk dideportasi ke negaranya kembali," tuturnya. 

Baca juga: Pekerja Asing Ilegal Ditemukan di Perusahaan Baja Mojokerto

Yusri menjelaskan kronologi pelecehan bendera merah putih yang dilakukan Chen Wen Liang. Pada saat itu, Chen mencabut tiang yang dipasang bendera merah putih, kemudian membuangnya ke tanah. 

Kejadian tersebut dilihat oleh warga sekitar. Tak ayal, tingkah laku Chen mengundang reaksi dari beberapa ormas. 

"Sehingga warga tidak terima, dan ormas-ormas yang berada di daerah Sumedang juga tidak terima dan melakukan demo ke perusahaan tersebut, PT MCC, minta supaya yang bersangkutan mempertanggungjawabkan," jelasnya.

Baca juga: Pekerja Asing dari China Paling Banyak Dideportasi di Mataram

Editor : Farid Assifa
Artikel Terkait


Close Ads X