KPK Panggil Farhat Abbas untuk Jadi Saksi Markus Nari

By Abba Gabrillin - Jumat, 18 Agustus 2017 | 12:09 WIB
Pengacara terpidana mati Seck Osmane, Farhat Abbas, mendatangi kompleks Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi mati kliennya, Selasa (26/7/2016).
Pengacara terpidana mati Seck Osmane, Farhat Abbas, mendatangi kompleks Kejaksaan Agung terkait rencana eksekusi mati kliennya, Selasa (26/7/2016). (Ambaranie Nadia K.M)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Farhat Abbas, Jumat (18/8/2017).

Farhat akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar tersebut diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Farhat Abbas: Bandel Si Miryam

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Farhat diduga mengetahui adanya tekanan yang dilakukan Markus kepada Miryam S Haryani. Salah satunya, tekanan agar Miryam mencabut semua keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik KPK.

Salah satunya terkait bagi-bagi uang kepada anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP.

Kompas TV Politisi Partai Golkar, Markus Nari menjadi terlibat dalam pembahasan anggaran proyek KTP elektronik.



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X