Pengacara Miryam Diperiksa sebagai Saksi Kasus Markus Nari

By Robertus Belarminus - Kamis, 3 Agustus 2017 | 13:20 WIB
Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017).
Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/5/2017). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara bernama Aga Khan. Aga Khan diketahui merupakan pengacara dari mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Aga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Markus Nari, anggota DPR yang menjadi tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan dan penuntutam KPK pada kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

 

(Baca: KPK Telusuri Uang Rp 4 Miliar yang Mengalir ke Markus Nari)

Seperti diketahui, Markus Nari diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

KPK telah menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

 

(Baca: Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari)

Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP. Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Miryam Sampaikan Nota Keberatan
Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X