Olly Dondokambey hingga Keponakan Novanto Jadi Saksi Sidang Kesebelas E-KTP

By Abba Gabrillin - Kamis, 27 April 2017 | 09:02 WIB
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (ISTIMEWA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017). Dalam sidang kesebelas ini, rencananya akan dihadirkan 10 saksi.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, sepuluh saksi yang akan dihadirkan mulai dari mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, hingga keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam surat dakwaan, Olly yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Namun itu dibantah Olly. 

(Baca: Dakwaan Korupsi E-KTP, Olly Dondokambey Terima 1,2 Juta Dollar AS)

Sementara, Irvanto merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera, yang merupakan salah satu perusahaan yang terlibat dalam konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Selain itu, saksi lainnya adalah empat anggota panitia pengadaan barang/jasa di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yakni Mahmud dan Henry Manik. Kemudian, Joko Kartiko Krisno dan Toto Prasetyo.

(Baca: Olly Dondokambey: Tak Kenal Andi, Bagaimana Bisa Uang Dollar Diantar ke Saya?)

Kemudian, Manager Government Public Sector I PT Astragraphia, Mayus Bangun. Selain itu, tim dari PT Java Trade Utama, Evi Andi Noor Halim.

Saksi lainnya adalah EP Yulianto yang mewakili PT Sandipala Arthapura. Yulianto selaku koordinator pekerjaan penerbitan, personalisasi dan distribusi kartu.

Kemudian, saksi lain yang akan dipanggil adalah Mudji Rachmat Kurniawan dari PT Softob Technology Indonesia.

Kompas TV Jaksa memanggil 10 orang, di antaranya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey sebagai saksi.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X