Jokowi Sepakati Poin Revisi Permenhub, Taksi "Online" Diberi Masa Transisi

By Fabian Januarius Kuwado - Jumat, 31 Maret 2017 | 13:33 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutan dalam peresmian PLBN Aruk di Kabupaten Sambas (17/3/2017)
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutan dalam peresmian PLBN Aruk di Kabupaten Sambas (17/3/2017) (KOMPAS.com/Yohanes Kurnia Irawan)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sepakat terhadap poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

"Presiden Jokowi sudah setuju untuk (Permenhub Tahun 32/2016) diberlakukan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Oleh sebab itu, Permenhub tersebut akan ditetapkan 1 April 2017, besok.

Jumat siang, Presiden memang menggelar rapat terbatas bersama Menteri Budi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, membahas kisruh transportasi online versus konvensional.

Meski demikian, Budi melanjutkan, Presiden memintanya untuk memberlakukan masa transisi selama tiga bulan ke depan sampai Permenhub tersebut benar-benar efektif diberlakukan kepada taksi online.

(Baca: Taksi "Online" Vs Konvensional, Ini Tiga Rekomendasi KPPU ke Jokowi)

Budi Karya sepakat dengan masa transisi tersebut. Sebab, ada beberapa regulasi dalam Permenhub yang membutuhkan waktu pemenuhannya.

"Misalnya tarif atas atau tarif bawah, sudah dipastikan. Tapi prosesnya butuh transisi. SIM dan KIR itu kan juga butuh waktu," ujar Budi.

Selain itu, pemerintah lewat pihak Kementerian Keuangan juga masih mengkalkulasi besaran pajak bagi taksi online. Kemenkeu akan merampungkan kalkulasi itu juga dalam waktu tiga bulan.

Kompas TV Aliansi angkutan umum Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan segera menerbitkan aturan taksi online.



 

Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X