Pemerintah Bentuk Tim Asistensi Kawal Revisi Permenhub 32/2016

By Fachri Fachrudin - Sabtu, 25 Maret 2017 | 18:24 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian dan pihak terkait membentuk tim asistensi jelang diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur transporatasi online.

Tim asistensi itu mengelola dan mendeteksi persoalan yang terkait polemik antara transportasi online dan konvensional.

"Kami kelola dengan membentuk tim-tim asistensi. Harapan kami, tim asistensi ini tidak hanya dari kepolisian, dari dinas perhubungan yang ada di kota-kota atau dari pemerintah, tapi juga berharap dari anggota dewan yang merupakan representasi masyarakat kita untuk terlibat bersama sama," ujar martinus usai mengikuti diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

(Baca: Revisi Permenhub 32 untuk Cegah Bangkrutnya Taksi "Online" dan Reguler)

Menurut Martinus, ada beberapa poin dari revisi Permenhub No 32/2016 yang memerlukan kesiagaan khusus.

Misalnya, terkait penentuan tarif atas dan bawah yang akan berlaku. Hal ini menjadi perhatian karena tarif tersebut akan berbeda di tiap-tiap daerah. 

"Nah, ini kan perlu dikelola, dilakukan komunikasi, koordinasi, sehingga mendapatkan regulasi yang tepat," kata dia.

Setelah ada regulasi, lanjut Martinus, kepolisian akan menentukan cara sosialisasi ke masyarakat.

"Apakah akan dilakukan sosialialisasi supaya regulasi ini semua bisa mengetahui, atau pihak-pihak diundang kemudian mereka bisa menyampaikan sosialisasi tersebut (ke masyarakat)," kata dia.

(Baca: Revisi Permenhub 32 Disebut Akomodasi Kepentingan Taksi "Online" dan Konvesional)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa revisi Permenhub No 32/2016 akan mulai diterapkan 1 April 2017.

Permenhub tersebut akan menjadi payung hukum bagi kendaraan berbasis teknologi. Dengan adanya aturan baru, diharapkan ada keseimbangan antara dua jenis kendaraan transportasi sehingga tidak ada lagi konflik.

Editor : Krisiandi

Close Ads X