Revisi Permenhub 32/2016 Diharapkan Lindungi Pengendara Transportasi "Online"

By Fachri Fachrudin - Sabtu, 25 Maret 2017 | 14:26 WIB
Perwakilan Komunitas Online Dino Sapto Januarsa, Koordinator Transporter - Transportasi Online  Ermowo Seto, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, Moderator Pangeran Ahmad Nurdin, Ketua DPP Organda Korwil 2 Untuk Wilayah DKI, Jabar Dan Banten Safhruhan Sinungan, Pakar Kebijakan Publik UI Harryadin Mahardika, dan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam diskusi bertajuk Transportasi Online VS Konvensional, yang digelar di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Perwakilan Komunitas Online Dino Sapto Januarsa, Koordinator Transporter - Transportasi Online Ermowo Seto, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, Moderator Pangeran Ahmad Nurdin, Ketua DPP Organda Korwil 2 Untuk Wilayah DKI, Jabar Dan Banten Safhruhan Sinungan, Pakar Kebijakan Publik UI Harryadin Mahardika, dan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam diskusi bertajuk Transportasi Online VS Konvensional, yang digelar di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017). (Fachri Fachrudin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komunitas Online Dino Sapto Januarsa mengatakan, sejumlah aksi demonstrasi pengendara transportasi berbasis online bukan untuk menentang pemerintah, melainkan untuk mencari perlindungan hak.

Sebab, kata dino, hingga saat ini belum ada regulasi yang memberikan jaminan kepada pengendara transportasi online.

"Yang kami suarakan bukan untuk melawan pemerintah tapi minta perlindungan pemerintah," ujar Dino dalam diskusi bertajuk "Transportasi Online VS Konvensional," yang digelar di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).

(Baca: Paksa Operator Transportasi Online Beri Data, Pemerintah Disarankan Blokir Aplikasi)

Menurut Dino, kebijakan yang diberlakukan perusahaan aplikasi kurang memerhatikan kesejahteraan para pengendara.

Misalnya saja, dalam penentuan kebijakan tarif murah bagi pelanggan. Hal itu berdampak pada penerimaan upah para sopir.

Selain itu, rekruitmen pengendara yang setiap harinya mencapai 200 hingga 250 orang. Pada Akhirnya menimbulkan persaingan di dalamnya.

"Kami sendiri sebagai mitra pengemudi sudah terlalu banyak diekploitasi oleh aplikasi," kata dia.

Saat ini pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 (Permenhub No 32/2016).

(Baca: Tarif Murah Taksi "Online" Diprediksi Tak Bertahan Lama)

Dino berharap, regulasi yang ada dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, nantinya juga menjamin hak-hak para pengemudi transportasi.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi peraturan menteri tersebut dilakukan sebagai payung hukum bagi kendaraan berbasis teknologi.

Peraturan ini akan mulai diterapkan 1 April 2017. Dengan adanya aturan baru, kata dia, maka diharapkan ada keseimbangan antara dua jenis kendaraan itu sehingga menghentikan konflik.

Editor : Krisiandi

Close Ads X