"Quick Count" JSI: Pilkada Bekasi, Saduddin-Ahmad Dhani Kalah dari Petahana

By - Rabu, 15 Februari 2017 | 20:56 WIB
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Bekasi no urut 2, Saaduddin - Ahmad Dhani tengah memaparkan visi misinya saat acara Debat Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 di studio Kompas TV, Jakarta, Senin (6/2/2017). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengumumkan lima pasang calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam pilkada 2017.
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Bekasi no urut 2, Saaduddin - Ahmad Dhani tengah memaparkan visi misinya saat acara Debat Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 di studio Kompas TV, Jakarta, Senin (6/2/2017). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengumumkan lima pasang calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam pilkada 2017. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

BEKASI, KOMPAS.com - Lembaga survei dari Jaringan Survei Indonesia (JSI) menyatakan bahwa calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmadja, mengungguli empat pasangan calon lainnya dalam Pilkada Bekasi 2017.

Hasil quick count lembaga tersebut menunjukkan, pasangan nomor urut 5 ini memperoleh 42 persen suara.

Menurut survei JSI, pasangan Saduddin-Ahmad Dhani sementara memperoleh 25 persen suara, pasangan independen Obon Tabroni-Bambang Sumaryana dengan perolehan 15 persen. Kemudian Meliana Kartika Kadir-Abdul Kholik sebesar 9 persen dan pasangan Iin Farihin-KH Mahmud sebesar 6 persen.

Supervisor JSI, Adiyaksa Norman mengatakan, kemenangan Neneng berdasarkan sampling terhadap 230 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Adapun metode yang digunakan adalah sampling random atau sampel acak.

"Tingkat margin error atau kesalahannya plus minus 1 persen dalam penghitungan ini," kata Norman.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, enggan mengomentari soal pernyataan sebuah hasil quick count yang menyatakan pasangan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supriatmadja mengungguli Pilkada Bekasi kali ini.

Menurut Idham, itu merupakan hak pasangan calon dan bukan menjadi tanggung jawabnya.

"Menggunakan quick count dari lembaga survei merupakan hak politik para calon sehingga kami tidak bisa melarangnya," kata Idham, Rabu (15/2/2017).

Meski demikian, Idham tidak memungkiri bahwa lembaga survei pada umumnya memiliki metodologi dalam mengumpulkan sebuah data.

Namun data yang dirilis mereka, lanjut Idham, merupakan tanggung jawab perusahaan tersebut.

"Kami KPUD tidak bisa bertanggung jawab terhadap hasil penghitungan cepat mereka," ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjut Idham, lembaganya masih mengumpulkan formulir surat suara yang diisi oleh warga dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Dia mencatat, ada 3.984 TPS yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

"Surat suaranya belum terkumpul semua, sehingga kami belum bisa merilis. Termasuk jumlah partisipasi masyarakat di wilayah setempat, kami belum bisa merilisnya," ujar Idham.

Berita ini telah tayang di Warta Kota, Rabu (15/27/2017), dengan judul: KPUD Kabupaten Bekasi Enggan Komentari Kemenangan Bupati Petahana

Editor : Caroline Damanik
Sumber : Warta Kota

Close Ads X