MPR Sepakat Menghidupkan Kembali GBHN

By Rakhmat Nur Hakim - Rabu, 25 Januari 2017 | 23:21 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat berada di Universitas Muhamadiyah Surakarta, Selasa (17/1/2017)
Ketua MPR Zulkifli Hasan saat berada di Universitas Muhamadiyah Surakarta, Selasa (17/1/2017) (Kontributor Surakarta, M Wismabrata)

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh Fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal itu dipastikan setelah fraksi-fraksi dari 10 partai politik dan satu fraksi DPD menyepakati hal itu dalam Rapat Gabungan Fraksi di MPR.

"Kami sepakat melanjutkan pembahasan pentingnya reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Dalam pembahasan nanti didiskusikan lebih lanjut dua minggu lagi," kata Ketua MPR Zulkifli Hasanudin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Dalam pembahasan dua pekan depan, MPR akan fokus pada pembahasan terkait efek hukum yang ditimbulkan dari diberlakukannya kembali GBHN.

"Ada yang usul dihidupkannya kembali GBHN melalui amandemen Pasal 3 UUD 1945. Di situ nanti diusulkan agar MPR diperbolehkan mengeluarkan TAP (Ketetapan) lagi," papar Zulkifli.

"Ada juga yang mengusulkan agar pemberlakuan GBHN harus ada efek hukum yakni bila rezim pemerintah melanggarnya maka ada sanksi. Ada pula yang usul supaya tak ada sanksi dan biarkan rakyat menghukumnya di pemilu mendatang," lanjut dia.

Menurut Zulkifli, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar.

Namun, bagi dia, yang terpenting, semua fraksi di MPR saat ini sepakat untuk menghidupkan MPR agar pembangunan nasional berjalan sesuai jalur.

"Selama ini kan sudah ada RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), tapi kan nyatanta progra Presiden sendiri, Gubernur sendiri, Bupati sendiri. Padahal kan kita punya agenda pembangunan nasional," tutur Zulkifli.

Ia memastikan pemberlakuan GBHN ini tak akan mengubah sistem presidensial yang telah disepakati.

Dengan demikian, pemilihan presiden tetap secara langsung dan Presiden tak perlu dipilih dan bertanggung jawab kepada MPR.

"Jadi semua sepakat agar kita berlakukan kembali GBHN, tapi pemilihan presiden tetap langsung. Soal apakah perlu ada sanksi hukum, sebagian besar usulkan tak perlu ada. Hanya ada satu atau dua fraksi yang ingin ada sanksi hukum, tapi belum ada bentuk pastinya," lanjut Zulkifli.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Close Ads X