PDI-P Akan Galang Usulan Pengadilan HAM di Kasus Penyerangan 27 Juli

By Ihsanuddin - Senin, 27 Juli 2015 | 13:50 WIB
Poster besar peringatan peristiwa 27 Juli dipasang di depan bekas kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia, Jakarta, Kamis (26/7/2012). Perebutan paksa kantor DPP PDI 16 tahun silam diperingati tahun ini dengan peluncuran buku Tjiptaning 'Menyusuri Jalan Perubahan' disertai renungan dan pemutaran film.
Poster besar peringatan peristiwa 27 Juli dipasang di depan bekas kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia, Jakarta, Kamis (26/7/2012). Perebutan paksa kantor DPP PDI 16 tahun silam diperingati tahun ini dengan peluncuran buku Tjiptaning 'Menyusuri Jalan Perubahan' disertai renungan dan pemutaran film. (KOMPAS/LUCKY PRANSISKA)


JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mendorong agar kasus penyerangan ke kantor DPP PDI-P pada 27 Juli 1996 kembali diusut dan dituntaskan. PDI-P menganggap, peristiwa yang dikenal dengan "kudatuli" ini merupakan tragedi demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia berat. Apalagi, sampai saat ini, belum terungkap secara jelas pelaku-pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.

"PDI Perjuangan mendorong Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996, dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI-P Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurut dia, Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan, dan selanjutnya membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dengan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

PDI Perjuangan melalui fraksinya di DPR RI, lanjut Trimedya, siap menggalang usulan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kasus 27 Juli 1996. Namun, hal itu akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung selesai melakukan penyidikan kasus 27 Juli 1996 dan menemukan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat. (Baca: Korban Penculikan Yakin Sutiyoso Terlibat di Peristiwa 27 Juli)

Trimedya menambahkan, penyelesaian pelanggaran HAM ini juga sekaligus merupakan wujudpelaksanaan dari butir keempat dari sembilan agenda prioritas atau Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK.

"Yang antara lain dinyatakan penghormatan HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu,” ucap Trimedya. (Baca: Sutiyoso: Ibu Mega Sudah Mengerti soal Kasus 27 Juli 1996)

Editor : Fidel Ali Permana

Close Ads X