Korban 27 Juli 1996: DPR Punya Cukup Bukti untuk Buka Keterlibatan Sutiyoso

By Sabrina Asril - Selasa, 30 Juni 2015 | 16:47 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tanjug dan Hendrik Dikson Sirait saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Kamis (25/6/2015).
Wakil Ketua Komisi I DPR Asril Hamzah Tanjug dan Hendrik Dikson Sirait saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Kamis (25/6/2015). (Kompas.com / Dani Prabowo)

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penculikan saat terjadi peristiwa kerusuhan 27 Juli 1966 atau yang dikenal dengan peristiwa "kuda tuli", Hendrik Dikson Sirait, menganggap bukti-bukti yang telah disampaikannya ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat soal keterlibatan calon Kepala BIN Sutiyoso sudah cukup. Sehingga, dia berharap agar anggota dewan bisa mendalami keterlibatan mantan Pangdam Jaya tersebut.

"Sebagai korban penculikan oleh aparat Inteldam Jaya imbas peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kuda tuli), saya sangat berharap Komisi I DPR punya niat baik dan kemauan politik untuk sungguh-sungguh menggali rekam jejak Sutiyoso, terutama dalam soal dugaan kasus penculikan dan penyiksaan yang saya alami," ujar Hendrik.

Dia mengungkapkan, sejumlah bukti yang disampaikannya bersama kuasa hukum dari PBHI Jakarta ke perwakilan Komisi I DPR beberapa waktu lalu, harusnya sudah cukup untuk menggali lebih jauh tentang keterlibatan Sutiyoso dalam peristiwa penculikan yang saya alami 19 tahun silam. Apalagi, lanjut Hendrik, dalam salah satu dokumen yang ada, terdapat sebuah lampiran surat bernomor B/124/VIII/1996 yang ditandatangani Komandan Detasemen Inteldam V Jaya saat itu, Letkol Budi Purnama.

Dalam surat itu diakui adanya perintah dari Ketua Bakortanasda Jaya yang saat itu langsung dijabat oleh Pangdam Jaya Sutiyoso, yang dijadikan dasar operasi penculikan. "Sehingga, bagi saya sangat ironis jika dengan bukti yang cukup itu Komisi I tidak menjadikan rekam jejak Sutiyoso dalam soal dugaan keterlibatan kejahatan kemanusiaan di masa lalu sebagai bahan klarifikasi dalam fit and proper test," ucap Hendrik.

Dia pun berharap agar Komisi I DPR bisa berpihak dan menyuarakan kepentingan korban dalam fit and proper test calon Kepala BIN untuk kepentingan pelurusan sejarah dan penegakan Hak Asasi Manusia.

Pada kasus Kuda Tuli itu, Hendrik diculik pada 1-6 Agustus 1996 di Inteldam. Selama ditahan di Inteldam, Hendrik dituduh sebagai dalang kerusuhan dan penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro. Hendrik dipaksa mengaku oleh pihak intelijen. Hendrik akhirnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya pada 6 Agustus dan akhirnya ditangguhkan penahanannya pada 26 Agustus 1996.

Editor : Bayu Galih

Close Ads X