Soal Remisi bagi Koruptor, ICW Sebut Nawa Cita Bakal Jadi Nawa Citata

By Dani Prabowo - Selasa, 24 Maret 2015 | 17:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (TRIBUN MEDAN / RISKI CAHYADI)


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dianggap menodai cita-cita Presiden Joko Widodo yang tertuang di dalam Nawa Cita. Pasalnya, wacana tersebut ingin memberikan kelonggaran bagi koruptor untuk mendapatkan remisi.

"Nawa Cita bakal berubah menjadi Nawa Citata karena 'sakitnya tuh di sini'," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, saat diskusi bertajuk "Polemik Pemberian Remisi untuk Koruptor" di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Hal itu disampaikan Emerson menyikapi wacana yang dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait wacana revisi PP No 99/2012.

Emerson mengatakan, menurut salah satu klausul yang terdapat di dalam Nawa Cita, pemerintahan Jokowi-JK berkomitmen membangun politik legislasi yang jelas dan terbuka, serta berpihak pada pemberantasan korupsi. (Baca: Politisi PDI-P Anggap Remisi untuk Koruptor Perlu)

Dengan adanya wacana tersebut, komitmen para pembantu Presiden dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan. (Baca: Berbeda dengan Menkumham, Jaksa Agung Minta PP Remisi Koruptor Tak Diubah)

Emerson menambahkan, pemerintah seharusnya berpikir bagaimana memberikan hukuman yang tepat bagi para koruptor agar menimbulkan efek jera. Korupsi, kata dia, adalah sebuah kejahatan luar biasa sehingga perlu penanganan yang luar biasa pula agar praktik tersebut dapat hilang.

"Pengetatan pemberian remisi kepada koruptor harus dimaknai sebagai cara luar biasa memperlakukan koruptor yang telah merugikan negara," tandasnya.

Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP No 99/2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus memperoleh haknya untuk mendapat keringanan hukuman seperti narapidana kasus lain. (Baca: Menkumham Minta Koruptor Tak Diperlakukan Diskriminatif)

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (Baca: Soal Remisi untuk Koruptor, Jokowi Minta Menkumham Perhatikan Rasa Keadilan Rakyat)

Editor : Sandro Gatra

Close Ads X