"Sudah Bayar Pajak Ratusan Miliar, Masih Tak Dianggap"

Kamis, 30 Juli 2015 | 08:33 WIB
Garansindo Stan pameran Garansindo di IIMS 2014.

Jakarta, KompasOtomotif - PT Garansindo Inter Global selaku agen tunggal pemegang merek Fiat-Chrysler di Indonesia mengaku patah arang. Sebagai salah satu ATPM anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dianggap sebagai minoritas dan merasa tidak mendapat dukungan dari pihak asosiasi.

Situasi ini bermula ketika pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 312 Tahun 2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Lewat kebijakan ini, pemerintah menaikan bea masuk impor kendaraan secara utuh (completely built up/CBU) dari negara yang bukan mitra perdagangan (Free Trade Area/FTA), dari 40 persen menjadi 50 persen. Karena mengimpor dari Amerika Serikat dan Eropa, Garansindo terbebani regulasi baru ini.

"Kami yang impor 1.000 unit per tahun merasa tidak dianggap, padahal sudah bayar pajak ratusan miliar rupiah ke pemerintah (Indonesia). Sementara, merek-merek seperti Mazda dan Ford yang juga tidak punya pabrik di sini, dengan jumlah impor jauh lebih banyak, enak saja karena bebas pajak diuntungkan kerja sama FTA. Ini tidak adil namanya," ucap Muhammad Al Abdullah, Presiden Direktur Garansindo kepada KompasOtomotif, Rabu (29/7/2015) malam.

Namun, setelah sempat emosi karena regulasi baru ini membebani perusahaan, pria yang akrab dipanggil Memet mengaku sudah bisa "legowo". Memet mengatakan, jika memang keinginan pemerintah melalui kebijakan baru ini mau menaikkan devisa, lewat semangat yang sama perusahaan rela berkorban.

"Jika, memang harus membayar pajak BM lebih besar, dan berguna bagi negara, kami akan lakukan. Tapi, lain kali sosialisasi dulu kan bisa, kami ini pebisnis yang semuanya harus direncanakan, kalau keluarnya mendadak seperti ini, sulit, mengganggu siklus yang sudah ada," ucap Memet, menjelaskan.

PMK 132 Tahun 2015 ini ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, 8 Juli 2015, diundang-undangkan sehari setelahnya (9 Juli 2015), dan berlaku dua minggu setelah penetapan (23 Juli 2015). Lewat kebijakan ini, maka sudah hampir pasti kalau mobil-mobil CBU impor dari AS atau Eropa akan terkerek harganya dalam waktu dekat.

Baca Juga : Garansindo Geram, Tuntut Pemerintah Cabut PMK 132

Kenaikan BM Impor CBU Ganggu Iklim Investasi

Penulis :
Editor : Agung Kurniawan