Hampir Separuh Moge di Indonesia Berstatus "Bodong"

Senin, 29 Juni 2015 | 10:36 WIB
Donny Apriliananda Segerombolan moge di ruas jalan tol Malaysia.

Jakarta, KompasOtomotif - Sepeda motor besar (moge) sudah banyak beredar di Indonesia. Sayangnya, masih banyak para pemilik moge yang tidak melengkapi kendaraannya dengan surat-surat resmi baik STNK ataupun BPKB.

Seperti dijelaskan Lois Susanto, Wakil Ketua Motor Besar Club Indonesia (MBCI), saat ini hampir separuh atau sekira 40 persen pemilik moge dari total keseluruhan yang ada, tidak memiliki surat-surat. Bahkan, situasi ini sebenarnya sudah sejak lama menjadi perbincangan khusus.

"Sejak tahun 1999 situasi ini dibicarakan. Hanya saja, terkait dengan biaya yang cukup mahal, maka hal itu tidak dilakukan pemilik moge. Biaya untuk menyuratkan kendaraan ini bisa lebih dari harga belinya," ucap Lois kepada KompasOtomotif, Jumat (26/6/2016).

Beberapa kali pihak berwenang, dalam hal ini Korlantas Polri melakukan pemutihan surat. Namun tidak seluruhnya berhasil, karena biaya penutihan juga dianggap masih terlalu besar.

"Siapa juga yang tidak menginginkan kendaraannya bersurat sehingga bisa ikut membayar pajak. Itu merupakan suatu kewajiban, namun biayanya saja yang mungkin bisa dikurangi. Pernah pada tahun 2007 lalu terkumpul sekitar 3.000 motor untuk disuratkan, dan kami meminta biayanya di angka Rp 40 juta saja, namun usulan itu tidak diterima," ujar Alfa.

MBCI selalu proaktif terhadap hal ini. Beberapa kali MBCI mengajukan permohonan untuk bisa menyuratkan kendaraan, serta meminta untuk diberikan keringanan melalui pemutihan. Sayang, hal tersebut tidak juga dianggap meringankan.

Penulis : Ghulam Muhammad Nayazri
Editor : Azwar Ferdian