Ini Tanggapan Mitsubishi Soal Kartel

Rabu, 27 Mei 2015 | 19:45 WIB
KompasOtomotif-Aris F Harvenda Mitsubishi Delica.

Sukabumi, KompasOtomotif - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berniat akan melakukan pemanggilan terhadap oknum dari tiga merek raksasa industri otomotif Indonesia, terkait dengan dugaan praktik kartel. Ketiga agen tunggal pemegang merek (ATPM) ini dianggap berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menanggapi hal tersebut, mewakili Mitsubishi Intan Vidiasari, Head Of MMC & MFTBC Public Relation Departement PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB), mengaku baru mengetahui berita tersebut. "Kami baru mendengar kabar tersebut dan belum menerima surat pemanggilan resmi dari pihak terkait. Kami hanya mengetahui dari pemberitahuan awak jurnalis," ujar Intan di Sukabumi, Rabu (27/5/2015).

Wanita berkulit putih ini menambahkan, jika nantinya memang ada pemanggilan resmi dari KPPU, Mitsubishi menyatakan kesiapannya untuk datang. Pihak Mitsubishi juga siap memberikan penjelasan sesuai informasi yang dibutuhkan oleh KPPU.

"Kami akan datang dan akan melakukan klarifikasi sejelas-jelasnya, jika memang kami secara resmi dipanggil oleh KPPU," ujar Intan.

Saat ini, pihak Mitsubishi mengaku belum menyiapkan apa-apa karena tidak merasa melakukan hal yang merugikan pihak lain. "Kita juga belum mengetahui jelas apa sangkaan yang ditujukan kepada pihak Mitsubishi, apa hanya terkait dengan masalah dua event besar ini atau yang lainnya, jadi kami belum bisa menjelaskan tindak lanjut yang akan kami lakukan," kata Intan.

Penulis : Ghulam Muhammad Nayazri
Editor : Agung Kurniawan