Mabua Siap Bantu Cari Pengendara Harley yang Kabur

Senin, 19 Januari 2015 | 18:09 WIB
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN Seorang pengendara Harley Davidson B 6168 ESG dihentikan aparat kepolisian untuk ditilang karena melintasi Jalan MH Thamrin, yang merupakan kawasan terlarang sepeda motor, Minggu (18/1/2015). Seperti diketahui, sepeda motor dilarang melintasi yakni Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Per 18 Januari 2015, polisi menerapkan sanksi tilang bagi pelanggarnya.

Jakarta, KompasOtomotif - Ulah pengendara Harley-Davidson yang kabur saat akan ditilang polisi, karena melintas di jalan bebas sepeda motor, menjadi sorotan. PT Mabua Harley-Davidson sebagai distributor resmi Harley di Indonesia, menyatakan siap membantu bila diminta pihak kepolisian untuk mencari informasi mengenai pemilik dan data sepeda motor.

"Sedianya, bila memang membeli Harley di Mabua, maka sudah pasti dilengkapi dengan surat-surat. Tapi, kalau beli di luar kami, maka kami tidak bisa menjamin apakah motor tersebut dilengkapi surat atau tidak. Bila diminta membantu proses penyelidikan, kami pasti akan bantu," jelas Direktur Pemasaran MHD Irvino Edwardly saat berbincang dengan KompasOtomotif, Senin (19/1/2015).

KOMPAS.com/Andri Donnal Putera Sebuah sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6168 ESG yang terjaring razia pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Minggu (18/1/2015).
Irvino menyayangkan aksi tidak terpuji dari pengendara Harley-Davidson model Softail Deluxe tersebut. Ditegaskannya, kalau komunitas Harley yang berada di bawah Mabua pasti punya surat kendaraan bermotor lengkap.

"Konsumen kami yang rata-rata tergabung dalam komunitas, memang biasa riding di saat akhir pekan. Namun, mereka sudah tahu kalau ada pelarangan sepeda motor di ruas jalan MH Thamrin sampai Medan Merdeka, jadi tidak riding ke arah sana," lanjut Irvino.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pengendara Harley-Davidson tersebut menggunakan Softail Deluxe dengan nomor polisi B 6168 ESG. Dia melarikan diri saat akan ditilang oleh petugas kepolisian. Pengendara itu memasuki kawasan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1/2015).

Harley yang digunakan adalah tipe Softail Deluxe, yang memiliki harga jual Rp 672 juta (off the road). Harga tersebut yang ditawarkan Mabua Harley Davidson, selaku distributor resmi Harley-Davidson di Indonesia.

Penulis :
Editor : Azwar Ferdian