Semua Mobil Baru Wajib Minum BBM Non-subsidi!

Rabu, 5 November 2014 | 08:40 WIB
AFP PHOTO / SONNY TUMBELAKA Pengendara motor mengantre di SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, di Bali, beberapa waktu lalu.

Jakarta, KompasOtomotif — Pemerintah Indonesia mengeluarkan mandatory wajib bagi semua mobil rakitan lokal atau impor utuh (CBU) untuk mengonsumsi bahan bakar non-subsidi. Keputusan itu tertuang dalam regulasi terbaru, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 80 Tahun 2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor, yang ditandatangani Menteri Perindustrian periode 2010-2014, MS Hidayat.
 
Dalam peraturan tersebut, terutama pada pasal 10, disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang merupakan produksi lokal atau impor dan dipergunakan di jalan umum Indonesia wajib menggunakan setir kanan. Disebutkan juga bahwa mobil wajib dirancang menggunakan bahan bakar dengan minimal angka oktan 92, dengan motor bakar cetus api (mesin bensin).
 
Selain itu, untuk mobil dengan motor bakar nyala kompresi (diesel) diwajibkan mengonsumsi bahan bakar dengan cetane number 51.
 
Selama ini, baru program mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) yang diwajibkan mengonsumsi BBM non-subsidi. Padahal, konsumsi BBM subsidi terbesar justru disumbang dari mobil non-LCGC.
 
Sepeda motor
Mandatori wajib konsumsi BBM non-subsidi ini tidak berlaku bagi sepeda motor atau kendaraan roda tiga produksi lokal atau impor yang digunakan konsumen Indonesia. Pengecualian juga dilakukan oleh pemerintah untuk kendaraan niaga, antara lain pikap, angkot, truk, dan bus.
 
Regulasi ini berlaku enam bulan sejak permenperin ini dikeluarkan, tertanggal 17 September, dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM per 24 Oktober 2014. 

Penulis : Agung Kurniawan
Editor : Aris F. Harvenda