Denso, Bosch, dan Continental Dijerat Denda di Korsel

Kamis, 26 Desember 2013 | 10:20 WIB
Bloomberg Perakitan mobil di pabrik Korea Selatan.

Seoul, KompasOtomotif - Lembaga Anti Monopoli Korea Selatan-seperti  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia-menjerat tiga produsen komponen otomotif global, Denso, Robert Bosch, dan Continental akibat persaingan usaha curang. Ketiga perusahaan itu wajib membayar denda total 114,6 miliar won atau Rp 1,31 triliun.

Ketiganya terbukti melakukan pengaturan harga untuk komponen yang dipasok untuk Hyundai Motor Company. Penyelidikan sudah dilakukan setelah adanya laporan serupa dari Lembaga Anti Monopoli dari Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang. Menemukan praktik kolusi untuk beberapa komponen, antara lain sabuk keselamatan, radiator, kaca depan, sistem pendingin (AC), "power window", dan "power steering".

KPPU Korsel menjelaskan, semua komponen itu sudah digunakan pada Hyundai Sonata, Elantra, Kia Pride, dan Carnival. Denso dan Continental memang sudah terbukti terlibat dalam pengaturan harga panel instrumen sejak Januari 2008 sampai Maret 2012. Panel ini sudah dipasang pada 11 juta unit mobil lansiran Hyundai dan Kia. Denso dan Bosch memanipulasi harga wiper sejak Agustus 2008-Februari 2009.

Akibatnya, Denso menghadapi denda terberat harus membayar 63 miliar won (Rp 721,97 miliar), disusul Continental Automotive Electronic dengan 46 miliar won (Rp 527,14 miliar), dan Bosch 5,6 miliar won (Rp 64,17 miliar).

Juru bicara Continental di Korsel mengatakan, belum ada informasi yang disampaikan dari KPPU Korsel menyangkut denda ini. Eksekutif dari Bosch dan Denso juga memilih untuk bungkam.
KPPU AS menemukan adanya kolusi harga pada lebih dari 30 komponen mobil, melibatkan 20 perusahaan, 21 eksekutif. Perusahaan yang terbukti bersalah dituntut membayar denda 1,6 mliar dollar AS.

Penulis : Agung Kurniawan
Editor : Aris F. Harvenda