Penurunan Tarif Impor Mobil CBU dan CKD Ditunda

Senin, 3 Mei 2010 | 07:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Kementerian Perindustrian menurunkan tarif impor atau bea masuk (BM) mobil secara utuh alias CBU dan teurai (CKD) ditunda. Telah dipertimbangkan, kedua jenis barang tersebut dijadwalkan, BM atau import duty-nya diturunkan pada tahun ini.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, penurunan BM CBU dan CKD terus dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun. Target tahun ini, BM CBU hanya 40 persen dan CKD 10 persen. Penurunan khusus untuk negara di luar perdagangan bebas atau most favoured nations (MFN).

"Harusnya tahun ini. Tapi, kemarin (2009) ada krisis. Kejadian di luar prediksi kita. Mungkin di tunda," ujar Budi kepada KOMPAS.com, akhir pekan lalu.

Bulan lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 88/ PMK 011/2010 tentang Perubahan PMK No 110/PMK 010/2006, Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Barang Impor. Diputuskan, Indonesia memangkas BM impor mobil dan komponen terurai tidak lengkap (IKD) dari 5-15 persen menjadi 0-7,5 persen.

Penurunan BM itu mencakup 13 pos tarif, mulai dari sedan dengan mesin tidak lebih dari 1.500 cc, sedan gardan tunggal (4x2), mesin, gear box dan poros penggerak. Untuk kategori komersial, kendaraan angkut, seperti truk atau pikap di atas 5 ton bebas BM.

"Penurunan IKD merupakan upaya pemerintah melakukan harmonisasi tarif dan telah dilakukan. Untuk CBU dan CKD, kita harapkan secepatnya, sesuai rencana," tambah Budi.

Penulis :
Editor : zbj