Istimewa Ketua MPR Zulkifli Hasan

Ketua MPR Kukuhkan Anggota Lembaga Pengkajian MPR

Selasa, 7 Juli 2015 | 13:48 WIB


Ketua MPR Zulkifli Hasan mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI masa bakti 2015-2019. Pengukuhan berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin 6 Juli 2015.

Sebanyak 60 orang menjadi anggota Lembaga Pengkajian. Beberapa tokoh dan pakar ketatanegaraan masuk dalam Lembaga Pengkajian MPR ini di antaranya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Yudi Latif, Hajroyanto Y Thohari (Wakil Ketua MPR periode 2009-2014), Margarito Kamis (pakar tata negara), KH Masdar F Mas'udi, Didik J Racbini.

Nama lainnya Ahmad Yani, Ahmad Farhan Hamid (Wakil Ketua MPR periode 2009-2014), Irman Putra Sidin (pakar tata negara), Andi Mattalata (mantan Menteri Hukum dan HAM) Fuad Bawazier, Ali Masykur Musa, dan Sulastomo.

Nama-nama anggota Lembaga Pengkajian MPR RI merupakan nama-nama yang diusulkan oleh fraksi di MPR RI dan Kelompok DPD. Sebagian besar anggota Lembaga Pengkajian MPR RI adalah anggota yang pernah terlibat dalam perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Ketika mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan perubahan UUD membawa implikasi pada kedudukan MPR, seperti iimplementasi paham kedaulatan rakyat. "MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat tapi kedaulatan dilakukan menurut UUD," katanya.

Dalam UU tentang MD3, lanjut Zulkifli Hasan, MPR bertugas memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945 dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, MPR juga melakukan pengkajian konsep dan implementasi UUD NRI Tahun 1945 serta menyerap aspirasi terkait dinamika dan aspirasi daerah.

Menurut Zulkifli, MPR periode 2009 - 2014 telah menghasilkan rekomendasi berdasarkan pengkajian dan penyerapan aspirasi. Salah satu rekomendasi itu adalah pembentukan Lembaga Pengkajian.

"Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi. Dua peran ini strategis dan saling melekat," katanya.

Tugas Lembaga Pengkajian di antaranya memberi masukan, pertimbangan, saran dan usulan, mengkaji pokok pikiran tentang pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, menyerap dinamika aspirasi masyarakat terkait garis-garis besar haluan negara. "Lembaga pengkajian ini memiliki relevansi sekaligus memperkuat kedudukan MPR," kata Zulkifli.

Dia berharap kehadiran pakar ketatanegaraan, dan anggota MPR yang terrlibat langsung perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR ini bisa memberi pengalaman berharga. "Mereka akan memberi pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga. Untuk perubahan ke arah yg semakin baik bagi bangsa dan negara," ujarnya.


FOKUS MPR
+
Dihadapan delegasi Pondok Pesantren Modern Baitussalam Prambanan, Jawa Tengah, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, para santri memiliki jasa yang sangat besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Masyarakat Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang biasanya menonton pertunjukan reog, kali ini pada 28 Oktober 2018, mendapat suguhan pagelaran wayang kulit
Sembilan anggota baru MPR dilantik Ketua MPR
Sistem demokrasi liberal yang berlaku di Indonesia, membuat kesempatan para calon yang memiliki modal finansial lebih besar.
Anggota MPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha,  mengatakan, sebelum UUD Tahun 1945 diamandemen,
Selengkapnya di www.mpr.go.id