Usulan untuk Menyelesaikan Masalah Sosial Angkutan Ilegal - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Usulan untuk Menyelesaikan Masalah Sosial Angkutan Ilegal

Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:42 WIB
Polisi tampak memberhentikan Travel gelap yang kedapatan membawa pemudik dari Jakarta ke Wilayah Garut dan Jawa Tengah.Humas Polresta Bandung Polisi tampak memberhentikan Travel gelap yang kedapatan membawa pemudik dari Jakarta ke Wilayah Garut dan Jawa Tengah.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kehadiran angkutan ilegal atau biasa disebut travel gelap mengganggu perusahaan transportasi yang berizin resmi. Apalagi pada masa PPKM seperti sekarang, di mana angkutan resmi dibatasi dan punya syarat perjalanan.

Oleh karena itu, orang yang tidak mau repot untuk mengurus syarat perjalanan lebih memilih naik travel gelap. Perlu diketahui, travel gelap ini merupakan kendaraan pelat hitam atau pelat kuning yang tidak punya izin mengangkut penumpang.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi, memberikan beberapa saran untuk mengurangi beroperasinya travel gelap.

Pertama, manfaatkan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk diberikan kewenangan menjalin komunikasi para pengusaha angkutan umum pelat hitam.

Baca juga: PPKM Level 3, Ini Titik Penyekatan di Kabupaten Bandung

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

“Sebenarnya mereka (pengusaha angkutan pelat hitam) mau kok, cuma tidak tahu caranya. Misalnya harus punya lima kendaraan, itu kan berat sekali,” ucap Djoko dalam webinar "Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum", Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, syarat jumlah armada yang ada sekarang dilegalkan saja dengan catatan diberi waktu lima tahun. Kemudian dilakukan pembinaan sehingga setelah lima tahun, para pengusaha bisa berbadan hukum yang lebih bagus.

“Selanjutnya peraturan tentang perizinan angkutan umum disederhanakan, sehingga mudah dimengerti para pengusaha di daerah,” kata Djoko.

Baca juga: Ini Tarif Bus AKAP Pandawa 87 yang Beroperasi Mulai 25 Juli 2021

Kemudian, soal adanya pool atau pick up point dilegalkan saja dan diawasi oleh Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) terminal. Jadi, tahu di titik-titik mana bisa dilakukan pengawasan.

“Lalu, merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama soal sanksi untuk pengemudi dan pemilik yang terlalu kecil, harusnya sanksi tetap besar,” ucapnya.

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Agung Kurniawan