Kerugian Naik Kendaraan Umum Ilegal, Jangan Berharap Asuransi - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kerugian Naik Kendaraan Umum Ilegal, Jangan Berharap Asuransi

Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:22 WIB
Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, mengamankan delapan travel gelap yang membawa penumpang untuk mudik di wilayah perlintasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan umum ilegal atau travel gelap memang masih marak di jalanan. Kondisi ini ternyata semakin terpicu, sejak berlakunya PPKM Darurat, ketika PO Bus AKAP harus membatasi operasionalnya.

Alhasil, populasi travel gelap jadi semakin marak.

Travel gelap memang menawarkan titik penjemputan yang lebih fleksibel. Namun, tentu kelaikan dari kendaraannya perlu dipertanyakan, sehingga tidak menjamin keamanan perjalanan.

Bahkan tidak jarang terdengar kasus kecelakaan yang melibatkan travel gelap. Sudah tidak selamat, jika mengalami luka sedang sampai berat, penumpang travel gelap bisa-bisa tidak menerima asuransi.

Baca juga: Razia di Terminal Bayangan Terboyo Semarang, 6 Bus Diamankan

Satuan Lalu Lintas Polisi Resor (Polres) Karawang mengamankan 32 travel gelap yang beroperasi membawa penumpang hendak mudik.KOMPAS.COM/FARIDA Satuan Lalu Lintas Polisi Resor (Polres) Karawang mengamankan 32 travel gelap yang beroperasi membawa penumpang hendak mudik.

AKBP Dodi Arifianto, Kasi PJR DIT Gakkum Korlantas Polri mengatakan, jika naik travel gelap untuk melakukan perjalanan, penumpang sangat dirugikan ketika terlibat kecelakaan.

“Pengalaman kami di lapangan, setiap ada kecelakaan, yang bersangkutan seharusnya mendapatkan hak asuransi jika naik kendaraan umum. Namun kalau naik angkutan ilegal, mereka tidak mendapatkan hak (asuransi),” ucap Dodi ucap Dodi dalam webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Mengapa Banyak Konsumen Kijang Innova yang Upgrade Bodi

Selain itu, Dodi juga mengatakan kalau angkutan ilegal sudah tentu melanggar hukum, terutama soal perizinan. Mengingat kendaraan ilegal sering kali tidak melakukan uji KIR secara berkala yang memastikan kendaraannya laik jalan.

Kerugian lain dari naik kendaraan ilegal adalah bisa menjadi media penyebaran Covid-19. Jika di kendaraan umum, jumlah kapasitas penumpangnya dibatasi, sedangkan yang ilegal, tidak diatur dan kadang diisi sampai penuh.

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Agung Kurniawan