Regulasi Angkutan Umum PPKM Level 4 di DKI, Melanggar Denda Rp 50 Juta - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Regulasi Angkutan Umum PPKM Level 4 di DKI, Melanggar Denda Rp 50 Juta

Kamis, 22 Juli 2021 | 13:51 WIB
Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemperov) DKI Jakata, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 mengenai Pemberlakukan Pebatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam aturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan penerapan PPKM Level 4 menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Sejumlah aturan dan syarat disampaikan, termasuk untuk aktivitas pada sektor transportasi umum yang wajib dipatuhi selama PPKM Level 4 berjalan.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Darat Berlaku sampai 25 Juli 2021

Disebutkan untuk kegiatan moda transportasi, baik kandaraan umum, angkutan masal taksi konvensional dan online, serta kedaran sewa atau rental, dibatasi kapasitas penumpangnya sebesar 50 persen.

Grab disebut tertarik pakai Honda PCX listrik untuk layanan ojek online.Foto: Grab/Instagram Grab disebut tertarik pakai Honda PCX listrik untuk layanan ojek online.

 

Artinya hanya boleh beroperasi dengan membawa 50 persen dari kapasitas penuh serta wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sementara untuk ojek online dan pangkalan, disebutkan masih boleh beroperasi normal dengan membawa penumpang namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Adapun penerapan protokol kesehatan dan sanksi pada sektor transportasi umum PPKM Level 4, mengacu pada pasal 24 dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Jadi PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru dari Mendagri

Pada pasal 25 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan bila melanggar aturan, yakni ;

PT Blue Bird Tbk (BIRD) memperkenalkan armada taksi mobil listrik yang diberi nama e-Taxi. Ini merupakan salah satu inovasi yang digagas Blue Bird untuk membirukan langit Indonesia.Dok. Shutterstock PT Blue Bird Tbk (BIRD) memperkenalkan armada taksi mobil listrik yang diberi nama e-Taxi. Ini merupakan salah satu inovasi yang digagas Blue Bird untuk membirukan langit Indonesia.

"(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pembekuan sementara izin; dan
c. pencabutan izin."

Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat. 

Apabila mengulangi kembali, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut.

 

Editor : Stanly Ravel