Ini Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Penyekatan Idul Adha - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ini Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Penyekatan Idul Adha

Senin, 19 Juli 2021 | 15:01 WIB
Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan mobilitas pada libur Idul Adha tahun ini. Sejumlah akses keluar dan masuk Jakarta pun dijaga kepolisian.

Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas saat penyekatan Idul Adha. Kendaraan-kendaraan bahkan tidak boleh melintasi jalan tol yang kini ditutup pihak yang berwenang.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan, mengatakan, jalan tol ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada libur Hari Raya Idul Adha.

Baca juga: Kecelakaan Fatal, Mantan Bos Jeep Indonesia Tuntut Prinsipal Fiat Chrysler

Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-CikampekDok. Jasa Marga Ilustrasi penyekatan di jalan tol Jakarta-Cikampek

"Penutupan jalan tol dipastikan dijaga oleh petugas. Namun kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tetap bisa melalui jalur tol yang ditutup karena ada petugas di situ," ujar Rudi, dalam konferensi virtual (17/7/2021).

Kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan nonpenanganan karantina.

Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi.

Rudi mengatakan, akan menempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tersebut termasuk orang-orang yang dalam keperluan mendesak telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan.

Baca juga: Selisih Rp 60 Juta, Ini Beda Daihatsu Rocky Tipe Terbawah dan Teratas

Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.

Dia mengatakan sebagai antisipasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha, Korlantas bersama pihak-pihak terkait juga telah menambah pos-pos penyekatan termasuk di jalan tol.

"Khususnya di jalur tol kita tambah pos-pos penyekatan agar masyarakat yang tidak ada kepentingan bisa menunda melakukan perjalanan," ucap Rudi.

Untuk diketahui, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik yang tersebar dari Lampung, Jawa, hingga Bali terhitung mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021.

Penulis: Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian