Selama PPKM Darurat, Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Selama PPKM Darurat, Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi

Selasa, 13 Juli 2021 | 12:02 WIB
Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Pelayanan SIM keliling di tetap beroperasi di depan Gereja Catharina, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Selama itu banyak kegiatan yang dibatasi.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan pelaksanaan layanan SIM di tiap Satpas tetap beroperasi tapi dibatasi.

Baca juga: Masih Belum Paham, Begini Cara Starter Mobil yang Benar

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," ujar Djati dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Mobil layanan SIM keliling di Serang, BantenRedaksi 86 Mobil layanan SIM keliling di Serang, Banten

Layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka tapi dengan pembatasan kuota pemohon.

Layanan SIM Keliling juga tetap beroperasi tapi terbatas. Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca juga: Suzuki Catat Kenaikan Penjualan Suku Cadang via Online

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Penulis: Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana