PPKM Darurat, Pengamat Transportasi Minta Truk ODOL Ditindak Tegas - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

PPKM Darurat, Pengamat Transportasi Minta Truk ODOL Ditindak Tegas

Senin, 12 Juli 2021 | 16:21 WIB
PPKM Darurat Mataram, pintu-pintu masuk menuju kota Mataram akan dilakukan penyekatan.KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM PPKM Darurat Mataram, pintu-pintu masuk menuju kota Mataram akan dilakukan penyekatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 telah membatasi mobilitas masyarakat untuk bepergian.

Meski begitu ada sejumlah transportasi yang diizinkan untuk melintas, salah satunya adalah mitra ojek online (ojol) dan angkutan logistik.

Menilik situasi di lapangan, Djoko Setiwojarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan, selama PPKM Darurat angkutan logistik memang mendapat prioritas. Namun, bukan berarti mentolerir muatan lebih dan menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

Baca juga: Motor Apa Saja yang Bisa Disebut Moge?

“Apabila kedapatan kendaraan bermuatan lebih dengan berdimensi lebih yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan,” ucap Djoko dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/7/2021).

Ilustrasi truk ODOL di jalan tol. KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol.

Djoko melanjutkan, jangan sampai karena diperbolehkan melintas saat PPKM Darurat, lantas kendaraan truk ODOL (over dimension and overloading) semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir.

“Pelanggar muatan dan dimensi berlebih atau ODOL di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan, sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun,” kata dia.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Bus di Tol Pemalang, Ini Bahaya Berkendara di Lajur Kanan

Menurut Djoko, untuk mewujudkan hal tersebut harus ada sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat). Polri di jalan raya, Ditejnhubdat di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor).

“Misal, ketika di UPPKB diperkata di jalan pantura, truk ODOL lewat jalan tol. Di jalan tol perlu ditertibkan oleh Polri,” kata dia.

Penulis: Aprida Mega Nanda
Editor : Azwar Ferdian