Polda Metro Bakal Tambah Penyekatan PPKM Darurat di Daan Mogot - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Polda Metro Bakal Tambah Penyekatan PPKM Darurat di Daan Mogot

Senin, 12 Juli 2021 | 10:41 WIB
Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya bakal mengevaluasi titik penyekatan di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan menambah lokasi penyekatan.

Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, hal ini dilakukan karena masih ada warga berkategori tidak esensial dan kritikal yang berusaha memasuki wilayah DKI Jakarta.

Seperti diketahui, sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pemerintah mengadakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Perbandingan Mesin Staria dan Alphard, Siapa Lebih Bertenaga?

Tangkapan layar akun instagram @info.jakartabarat kemacetan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (5/7/2021) sebagai imbas adanya penyekatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) mikro darurat di Jakarta.Instagram.com/@info.jakartabarat Tangkapan layar akun instagram @info.jakartabarat kemacetan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (5/7/2021) sebagai imbas adanya penyekatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) mikro darurat di Jakarta.

“Karena itu, ada beberapa lokasi yang rencananya akan kami tambah untuk penutupan dan pengalihannya,” ujar Sambodo, dilansir dari laman Humas Polri (12/7/2021).

Menurutnya, ada dua lokasi yang bakal dievaluasi. Pertama, titik penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Kecamatan Batuceper, Tangerang.

Sambodo mengatakan, di lokasi tersebut seringkali masih dapat dilalui oleh pengendara yang berusaha memasuki Jakarta dari Kota Tangerang.

Baca juga: Makin Liar, Dorna Siapkan Sanksi Lebih Tegas buat Pebalap MotoGP

Polisi memasang barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Polisi memasang barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

“Daan Mogot sebetulnya cukup bagus. Kami akan kaji lagi nanti apakah perlu ditambah di Daan Mogot nya,” ucap Sambodo.

Seluruh penyekatan itu dilakukan untuk mempertegas bahwa Jakarta saat ini masih dalam masa PPKM Darurat.

Ia melanjutkan, agar tidak timbul kerumunan, masyarakat yang tidak bergerak pada bidang sektor kritikal dan esensial dimohon untuk tetap berada di rumah saja, termasuk bekerja dari rumah.

Penulis: Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana