Sopir Truk Jawa Bali Tak Wajib Bawa Sertifikat Vaksin - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Sopir Truk Jawa Bali Tak Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Minggu, 4 Juli 2021 | 12:31 WIB
Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah disahkan Pemerintah RI, dan dilaksanakan sejak Sabtu (3/7/2021) kemarin hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Selama 17 hari tersebut, akan ada pengendalian dan pembatasan mobilitas di tiap wilayah di Jawa-Bali. Selain itu ada pula penyekatan mobilitas yang dilaksanakan di tiap-tiap perbatasan daerah.

Kementerian Perhubungan pun telah menerapkan beberapa aturan terkait mobilitas selama PPKM Darurat. Salah satunya adalah aturan untuk para sopir truk yang melintasi Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol

Kemacetan lalu lintas di Jalan Cakung-Cilincing, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (15/6/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Kemacetan lalu lintas di Jalan Cakung-Cilincing, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (15/6/2021) sore.

Budi Setiyadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, para sopir truk ini tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Namun, mereka tetap akan diarahkan untuk proses vaksinasi.

"Pengemudi logistik atau truk dari dan ke pulau Jawa dan pulau Bali untuk sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE pengemudi truk dan awak diarahkan untuk vaksin," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Ia menjelaskan bahwa terminal dan rest area akan difungsikan juga sebagai titik vaksinasi Covid-19 bagi para sopir truk sebelum melakukan penyeberangan antar pulau seperti di Pelabuhan Merak.

Baca juga: KTM Ajukan 2 Wildcard untuk Dani Pedrosa

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.Tokopedia/Snappy Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.

"Tadi kami sudah koordinasi dengan Satgas dan Kemenkes nanti didirikan beberapa tempat. Saya usulkan ada 38 terminal dan di beberapa rest area sebelum dermaga Merak dan sebelum dermaga Bakauheni. Mudah mudahan cepat direalisasikan, sehingga pengemudi truk yang belum vaksin bisa vaksin," kata Budi lebih lanjut.

Perlu jadi catatan, selain sopir truk, pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat umum maupun pribadi wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dosis awal sebagai salah satu dokumen wajib selain surat hasil negatif tes PCR atau antigen.

Hal tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, yakni SE Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penulis: M. Adika Faris Ihsan
Editor : Azwar Ferdian