PPKM Darurat, Satpas SIM Tetap Buka, Kapasitas Dibatasi sampai 25 Persen - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

PPKM Darurat, Satpas SIM Tetap Buka, Kapasitas Dibatasi sampai 25 Persen

Jumat, 2 Juli 2021 | 15:48 WIB
Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).KOMPAS.COM/MURTI ALI LINGGA Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono (kedua kanan) melihat proses ujian pembuatan Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021, untuk mengatasi lonjakan kasus harian Covid-19.

Sejumlah sektor terkena pembatasan, termasuk pelayanan dan operasional SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas SIM tetap buka tapi dengan pembatasan.

Baca juga: Mitos di Indonesia, Tabrak Kucing Bakal Kena Sial

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bagi Satpas yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal,” ujar Djati, kepada Kompas.com (2/7/2021).

“Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” kata dia.

Sementara itu, untuk jam buka Satpas SIM masih normal, sekitar pukul jam 08.00 hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Harga Tiket Bus Double Decker Efisiensi dari Karangpucung ke Jogja

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Adapun untuk mempermudah pengurusan, misal untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, kepolisian telah memiliki aplikasi Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi yang bisa diunduh secara gratis ini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan tidak menimbulkan kerumunan.

Penulis: Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana