Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin - Kompas.com
Jumat, 5 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Darurat, Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Jumat, 2 Juli 2021 | 08:12 WIB
Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).Kompas.com/Sonya Teresa Suasana terminal bus Kalideres, Selasa (13/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah aturan mulai ditetapkan pemerintah agar masyarakat bisa mengurangi mobilitas di luar rumah, salah satunya lewat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini mengatur berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor transportasi.

Dalam aturan ini, operasional transportasi dibatasi hanya 70 persen dari kapasitas. Khususnya untuk transportasi umum, baik itu konvensional maupun online, termasuk juga kendaraan sewa atau rental.

Baca juga: Harga Mobil Baru Belum Turun, Toyota Tunggu Aturan PPnBM 0 Persen

Penyekatan Mudik di CikampekJASA MARGA Penyekatan Mudik di Cikampek

Adapun untuk perjalanan domestik dengan transportasi umum jarak jauh, baik pesawat, bus maupun kereta api, juga memiliki aturannya sendiri.

"Harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk transportasi jarak jauh lainnya," ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi (7/6/2021).

Untuk diketahui, PPKM darurat bakal berlaku di Jawa Bali mulai 3-20 Juli 2021. Menurut Luhut, penerapannya akan dilaksanakan dengan tegas.

“Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” ucap Luhut.

Penulis: Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana