PPKM Darurat Jawa-Bali, Ojol Andalkan Layanan Pesan Antar - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

PPKM Darurat Jawa-Bali, Ojol Andalkan Layanan Pesan Antar

Kamis, 1 Juli 2021 | 18:01 WIB
Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online membawa barang-barang pesanan penumpang di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) memprediksi bahwa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ketat akan berpengaruh negatif terhadap pendapatan ojek online atau ojol.

Hanya saja, perlambatan tersebut tidak akan sedalam saat PSBB awal tahun lalu. Sebab, beberapa sektor masih diperbolehkan untuk beroperasi meski secara umum nanti akan ada penurunan mobilitas.

"Diperkirakan, penurunan pendapatan bisa 20-30 persen," ujar Ketua Presidium Garda Igun Gunawan kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Ojek dan Taksi Online Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Penyemprotan Ojol dengan disinfektan di depan kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (22/3/2020).KOMPAS.COM/A. FAIZAL Penyemprotan Ojol dengan disinfektan di depan kantor Dishub Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (22/3/2020).

Dalam kesempatan sama, ia pun menyebut bahwa layanan pesan antar (food delivery) dan pengantaran barang akan menjadi tulang punggung mitra pengemudi selama periode PPKM darurat.

Bahkan diperkirakan, layanan terkait akan meningkat sampai 20 persen dibandingkan periode sebelumya atau sepanjang PSBB di DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Yang jadi andalan yakni permintaan makanan dan barang. Layanan ini akan meningkat 10 persen sampai 20 persen. Tapi di luar itu, kami turut mendukung kebijakan dari pemerintah," ujar Igun.

Sebelumnya diketahui bahwa Pemerintah RI akan menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya berada di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

PPKM darurat berlaku di 122 kabupaten dan kotamadya di Jawa dan Bali. Ini mencakup 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 terkait pandemi corona, serta 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3.

Berbagai aktivitas tentu akan semakin dibatasi. Bahkan bagi sektor tertentu, pekerjanya harus WFH 100 persen.

Mengenai kendaraan dan transportasi, menurut dokumen yang diterima Kompas.com, disebutkan kapasitas maksimum pada transportasi umum (angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) ialah sebesar 70 persen.

Penulis: Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian