Jokowi Putuskan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021, Mobilitas Dibatasi - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Jokowi Putuskan PPKM Darurat Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021, Mobilitas Dibatasi

Kamis, 1 Juli 2021 | 11:34 WIB
Penyekatan Mudik di CikampekJASA MARGA Penyekatan Mudik di Cikampek

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan yang lebih ketat dalam menjawab tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Presiden RI Joko Widodo, mengatakan, pemerintah saat ini harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar cepat membendung penyebaran Covid-19.

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah,” ucap Jokowi, dalam konferensi virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden (1/7/2021).

Baca juga: Pada Tuas Transmisi Mobil Matik Ada Tombol Overdrive, Apa Fungsinya?

Presiden Joko WidodoYouTube Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata dia, melanjutkan.

Jokowi juga mengatakan, masyarakat harus berdisiplin mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semuanya.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ucap Jokowi.

Baca juga: Penyebab Ban Mobil Sering Kempis tapi Tidak Bocor

Kepolisian saat memeriksa dokumen-dokumen dari pengendara yang hendak melintas posko penyekatan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/5/2021). (Istimewa/dokumentasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota) Kepolisian saat memeriksa dokumen-dokumen dari pengendara yang hendak melintas posko penyekatan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (6/5/2021).

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marives untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” tuturnya.

Menanggapi keputusan berlakunya PPKM darurat, sebelumnya beberapa agen pemegang merek otomotif telah menyatakan untuk siap patuh pada aturan ini.

Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan, pihaknya bakal mengatur operasional diler.

Baca juga: Ini Kelemahan Bus yang Pakai Kursi Leg Rest dan Sandaran Kaki

Sejumlah petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 tengah memberikan sanksi terhadap pengendara yang melanggar aturan protokol kesehatan di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Sejumlah petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 tengah memberikan sanksi terhadap pengendara yang melanggar aturan protokol kesehatan di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021).

“Nanti menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Saat ini sesuai aturan di wilayah masing-masing diler,” ujar Anton, kepada Kompas.com (30/6/2021).

Sementara itu, Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Diler kami tentunya akan mengikuti aturan yang ada di tiap daerahnya,” ujar Billy, kepada Kompas.com (30/6/2021).

Penulis: Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana