KNKT Minta Regulasi Baru untuk Mengurangi Kecelakaan Bus dan Truk - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KNKT Minta Regulasi Baru untuk Mengurangi Kecelakaan Bus dan Truk

Rabu, 30 Juni 2021 | 08:02 WIB
Produksi truk menengah Giga di pabrik baru Isuzu, di Karawang, Jawa Barat.Agung Kurniawan Produksi truk menengah Giga di pabrik baru Isuzu, di Karawang, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang dialami kendaraan besar seperti truk dan bus memang masih saja terjadi di Indonesia. Salah satu penyebab dari kecelakaan tersebut yaitu pengemudi atau mekanik yang salah dalam mengoperasikan dan merawat kendaraan.

Perlu diketahui, mengemudikan truk atau bus tidak bisa disamakan dengan menyetir mobil penumpang. Ada banyak perbedaan dalam hal operasional dan perawatan yang harus diketahui dan dikuasai oleh pengemudi dan mekanik.

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, KNKT sudah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk membuat regulasi yang bisa mengurangi kecelakaan di jalan raya.

Baca juga: Saat Jalan Macet, Sebaiknya Tuas Transmisi Mobil Matik Berada di Netral atau Drive?

Truk pengangkut gabah terguling setelah menyeruduk toko di Jalan Brawijaya, Mangli, Jember, Kamis (18/3/2021). (SURYA.CO.ID/SRI WAHYUNIK) Truk pengangkut gabah terguling setelah menyeruduk toko di Jalan Brawijaya, Mangli, Jember, Kamis (18/3/2021).

“Pertama, harus memastikan perusahaan saat membeli kendaraan baru, dia meminta yang namanya manual pemeliharaan, kelistrikan, dan pengoperasian,” ucap Wildan dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Kedua, pemilik perusahaan harus memastikan kalau pengemudi dan mekanik tadi bisa menggunakan manual book tadi. Kalau misalnya tidak bisa, perusahaan harus meminta ATPM untuk memberikan training kepada pengemudi dan mekanik.

Baca juga: Beragam Nama Pebalap Muncul Buat Gantikan Vinales di Yamaha

“ATPM sudah memberikan buku manual, bersedia juga untuk melakukan training. Masalahnya, belum ada perusahaan yang minta buku manual tadi,” kata Wildan.

Jika dibuat regulasi tadi, setidaknya pengemudi dan mekanik bisa menguasai kendaraan yang dikemudikan dan dirawat dengan benar. Tentu saja akhirnya perusahaan yang diuntungkan karena memiliki pengemudi dan mekanik yang andal.

Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Agung Kurniawan