UMKM Harus Terlibat Dalam Rantai Pasok Industri Kendaraan Listrik - Kompas.com
Senin, 8 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

UMKM Harus Terlibat Dalam Rantai Pasok Industri Kendaraan Listrik

Selasa, 15 Juni 2021 | 17:41 WIB
Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasiSHUTTERSTOCK/ROMAN ZAIETS Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi Bahlil Lahadia berencana melibatkan usaha kecil dan menengah (UMKM) di rantai pasok industri otomotif berbasis listrik guna menambah daya saing.

Pasalnya, era kendaraan listrik membuka lebar berbagai peluang pada berbagai sektor, tidak terkecuali bagi para pelaku usaha yang bersinggungan secara langsung maupun tak langsung.

"Misalnya saja baterai untuk mobil listrik. Ini kami dorong, terdapat bagian subsistem yang tidak bisa dikerjakan oleh holding-nya tapi (diberikan) ke UMKM sehingga mereka naik kelas," katanya dalam Webinar sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Insentif PPnBM 0 Persen Diperpanjang tapi Produksi Mobil Makin Seret

Sasis, baterai, motor listrik pada mobil listrik murni (BEV) Toyota, Lexus UX 300e.Toyota Sasis, baterai, motor listrik pada mobil listrik murni (BEV) Toyota, Lexus UX 300e.

Pekerjaan dari hilir menjadi penting demi melibatkan pelaku UMKM ke dalam rantai produksi industri yang besar. Dengan langkah ini, nantinya UMKN bisa masuk ke rantai produksi, dan pemasaran.

"Saya yakin suatu hari nanti ketika kita bicara soal UMKM, kita tidak lagi cuma bicara soal makanan dan sejenisnya, namun akan naik kelas," kata Bahlil.

"Kalau di otomotif, ini ada turunannya, first, second, dan third tier, pemasok ke pemasok, dan itu akan terjadi untuk UMKM," lanjutnya.

Pernyataan serupa dipaparkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki dalam kesempatan sama.

Pasalnya, dengan melibatkan UMKM di rantai pasok dan produksi industri besar mampu memicu daya saing hingga mampu melakukan ekspor barang industri, serta pelaku UMKM akhirnya mampu naik kelas.

Baca juga: Diskon PPnBM 0 Persen Berlaku Lagi, Kapan Aturan Ini Terbit

Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Pekerja merakit mobil pick up di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik mobil PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) untuk mulai beroperasi memproduksi mobil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

"Ini adalah bagaimana UMKM bisa maju menjadi besar dan naik kelas. Kita tata dari awal sampai mereka mampu menjadi bagian dari rantai pasok industri," kata dia.

Masduki pun menyebut bahwa UU Cipta Kerja turut memungkinkan kemitraan usaha besar dan UMKM bisa terbokalobrasi. Lebih lanjut, termaktub dalam Pasal 90 ayat (1) di mana pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan itu.

Dengan adanya ketentuan ini, pelaku UMKM diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar.

Kemitraan yang dimaksud mencakup proses alih keterampilan, di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan , sumber daya manusia, dan teknologi.

Penulis: Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian